Kebakaran hebat melanda penampungan limbah veneer di Kampung Pondok Bitung RW 07, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar Sukabumi. Polisi selidiki dugaan kelalaian hingga kesengajaan dan perizinan pengelolaan limbah / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Kebakaran hebat melanda area penampungan limbah kayu veneer di Kampung Pondok Bitung RW 07, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Polisi kini mendalami kemungkinan unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Cikembar Polres Sukabumi, IPTU Yadi Suryadi, mengatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
”Kami sedang menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan di lapangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Semua pihak terkait akan diperiksa, termasuk pemanggilan DLH mengenai perizinan,” kata Yadi, Jumat (28/8/2026).
Kebakaran diketahui mulai terjadi pada Kamis (27/8/2026) siang dan masih membakar material limbah hingga Jumat sore. Kondisi tumpukan veneer yang kering dan telah menumpuk selama bertahun-tahun membuat proses pemadaman berlangsung sulit.
Baca Juga :
Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Hendra Setiawan, menyebut dugaan awal api berasal dari aktivitas pembakaran di sekitar lokasi.
”Kemarin itu sebelum Dzuhur ada aktivitas pembakaran. Karena angin kencang, api merembet ke tumpukan limbah tripleks hingga terjadi kebakaran hebat,” ujar Hendra.
Menurutnya, api tidak hanya membakar tumpukan limbah tripleks atau veneer, tetapi juga merambat ke area pepohonan bambu dan ilalang. Luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
Sebanyak delapan unit armada pemadam kebakaran gabungan dikerahkan untuk menangani kobaran api. Armada tersebut berasal dari Pos Damkar Cikembar, Cibadak, Cisaat, Yonif 310, SCG, dan GSI.
Baca Juga :
Petugas juga tetap disiagakan di Tempat Kejadian Kebakaran (TKK) untuk mengantisipasi api kembali membesar dan merambat ke permukiman warga yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi.
Selain mencari penyebab kebakaran, polisi memperluas penyelidikan terhadap pengelolaan limbah di lokasi. Pemeriksaan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari warga sekitar, pemilik lahan, perusahaan terkait, pemerintah desa hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pemanggilan DLH dilakukan untuk mengklarifikasi aspek perizinan dan pengelolaan limbah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran hanya berkaitan dengan aktivitas pembakaran yang kemudian merembet akibat angin atau terdapat faktor lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga :
Di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan, IPTU Yadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Warga diminta tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di sekitar lahan yang terdapat material mudah terbakar. Masyarakat juga diingatkan tidak membuang puntung rokok di area yang rawan terbakar.
Hingga proses penyelidikan berlangsung, aparat masih melakukan pemantauan terhadap lokasi kebakaran untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Sumber: @D3
Redaktur: Rapik Utama







