Home / Kabar Daerah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Puluhan Warga Darmareja Nagrak Mendiami Lahan HGU Perkebunan di Sukabumi, Status Tanah Dipertanyakan

Suryadi warga Kampung Cireunde Legok, Desa Darmareja, menyebutkan hampir puluhan tahun mendiami di tanah HGU Perkebunan PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan kepala keluarga (KK) di Kampung Cireunde Legok, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih mendiami lahan yang disebut merupakan bagian dari tanah hasil pelepasan hak PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu pada 1997.

‎Warga menyebut lahan yang berkaitan dengan surat BPN nomor 13/HGU/BPN/97 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Cireunde kepada PT Djasulawangi.

‎Menurut informasi yang dihimpun, warga telah menempati kawasan tersebut selama hampir 20 tahun. Namun, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status dan kepastian penguasaan tanah yang selama ini ditempati.

‎Persoalan lain kembali menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai penyisihan lahan sekitar 20 persen dari areal perkebunan. Warga berharap terdapat kejelasan mengenai peruntukan dan proses redistribusi tanah, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.


Baca Juga :

Pejabat Kejari Kota Sukabumi Tak Bisa Ditemui, Wawancara Pendampingan Proyek APBD – APBN TA 2026 Belum Terjawab  ‎

‎Suryadi alias Orok, salah seorang warga, mengatakan berdasarkan dokumen pelepasan hak BPN pada 1997 terdapat sekitar tujuh hektare lahan yang kemudian dihuni masyarakat.

‎”Kami berharap ada bantuan dan perhatian dari semua pihak untuk warga yang sudah lama tinggal di sini,” kata Suryadi, Jumat (28/8/2026).

‎Ia juga menyoroti kondisi sejumlah rumah warga yang dinilai tidak layak huni. Menurutnya, sebagian warga mengalami kendala ketika hendak memperoleh program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), salah satunya Abah Jumha terkendala persyaratan kepemilikan atau bukti penguasaan aset tanah.

‎Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga membutuhkan kepastian mengenai status lahan yang mereka tempati agar berbagai program bantuan pemerintah dapat diakses secara optimal.


Baca Juga :

Wartawan Geruduk Kejari Sukabumi, Dugaan Adu Domba, Tuntutan Kasi Intel Mundur! Kajari: Akan Dievaluasi 

‎Kepala Desa Darmareja, Cecep, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

‎‎”Maaf, sedang ada kegiatan bersama Pak Camat,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Ruang Pelayanan Satu Pintu Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
Ruang Pelayanan Satu Pintu Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, memberikan penjelasan terkait program penyisihan 20 persen dari PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu.

‎Adrian menyampaikan berdasarkan data kinerja yang dimiliki DPTR, pelaksanaan penyisihan 20 persen telah dilaksanakan.


Baca Juga :

Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemkab Sukabumi ke Kejari ‎

‎

Adapun hasil penyisihan lahan tercatat:

‎· ‎Pemerintah Kabupaten Sukabumi: 5 hektare

· ‎Desa Girijaya: 33 hektare

· ‎Desa Darmareja: 6 hektare

· ‎Desa Kalaparea: 38 hektare

‎Dengan demikian, total lahan yang tercatat dalam data penyisihan mencapai 82 hektare.

‎Adrian menjelaskan, lahan hasil penyisihan tersebut telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah pada 2025.

‎Keterangan ini menjadi bagian penting dalam melihat persoalan yang dihadapi warga Darmareja. Di satu sisi, warga terbantu dengan adanya lahan tersebut, sisi lainnya masih mempertanyakan kepastian penguasaan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.


Baca Juga :

Rumah Ludes Terbakar di Cikembar, Uang Rp5 Juta dan Motor Hangus: Jahid Berharap Hikmah Bisa Bangun Rumah Lagi

‎Namun, mengenai apakah lahan yang selama ini ditempati puluhan KK di Kampung Cireunde Legok secara spesifik termasuk dalam objek redistribusi tersebut, masih diperlukan penjelasan dan data lebih lanjut dari instansi pertanahan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Darmareja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu mengenai riwayat penguasaan lahan warga maupun langkah yang sudah ditempuh untuk memberikan informasi kepastian kepada masyarakat.

‎‎Persoalan ini selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka agar proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan gak guna usaha (HGU) PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu yang berada di tiga desa se kecamatan Nagrak.

‎

‎Sumber : @Wh

‎‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Desa Sukadamai Usulkan 137 Rumah, 124 KPM Terakomodasi Program BSPS 2026 ‎

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Desak Pembangunan Batalyon Ditunda, Aspirasi Rakyat Sukabumi ke KSP dan Ombudsman Direspons ‎

Kabar Daerah

Dua Mahasiswa Masih Hilang di Pantai Cibuaya Sukabumi, Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian

Kabar Daerah

‎Datangi Kades Sukamekar Sukaraja, Petani Bagja Sutra Sukabumi Soroti Batas Wilayah Lahan Eks PTPN  ‎

Kabar Daerah

Polres Sukabumi Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ciracap

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 Angkat Seni Budaya, DPRD Sukabumi Dorong Pelestarian Tradisi Sunda

Kabar Daerah

Survei Irigasi Warungkiara Dimulai, Petani Sukabumi Menanti Kepastian Jadwal Rehabilitasi ‎

Kabar Daerah

Jampang Ngabhuana 3 di Sukabumi, Perkuat Persatuan dan Lestarikan Budaya Pajampangan