Ilustrasi Pria di TPI Palabuhanratu Sukabumi ditusuk golok saat sedang tidur. Polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti untuk proses hukum / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Seorang pria menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Korban ditusuk menggunakan golok kecil saat sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB.
Peristiwa mengenaskan terjadi di kawasan TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi Nomor 57, Kecamatan Palabuhanratu. Akibat penganiayaan, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban sebelumnya sedang tidur di depan toko alat-alat pemancingan. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan diduga langsung menyerang korban menggunakan golok kecil.
Pelaku kemudian diamankan oleh rekan-rekan korban sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga :
Puluhan Warga Darmareja Nagrak Mendiami Lahan HGU Perkebunan di Sukabumi, Status Tanah Dipertanyakan
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi telah menangani perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah senjata tajam jenis golok, dua potong pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara dilakukan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Dudi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku melakukan penusukan sebanyak dua kali menggunakan golok kecil. Serangan mengenai bagian perut dan punggung korban.
Baca Juga :
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan tindakan kriminal karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.
Namun, alasan itu merupakan pengakuan pelaku dan masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan dalam proses hukum yang berjalan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber @Jul
Redaktur: Rapik Utama







