Ilustrasi Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus jual beli SIM dan Pelaku diduga membuat sekitar 100 SIM dan meraup keuntungan Rp70 juta / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga membuat dan menjual SIM palsu melalui grup Facebook.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Pengungkapan bermula dari sejumlah korban yang menerima SIM namun diketahui tidak terdaftar. Salah satunya menggunakan SIM tersebut untuk melamar pekerjaan di perusahaan ekspedisi. Keasliannya terbantahkan setelah barcode pada SIM dipindai.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pelaku membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi desain CorelDRAW. Data identitas konsumen dicetak pada kertas vinyl menggunakan printer, kemudian ditempelkan pada blangko SIM.
”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Dudi mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi.
SIM palsu itu ditawarkan melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Polisi memperkirakan pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta.
Baca Juga :
Dalam pengungkapan, polisi menyita komputer, printer Epson L3210, kertas vinyl, cutter, flashdisk, tiga KTP, serta lima SIM palsu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan meminta warga melaporkan jika menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







