Home / Peristiwa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:00 WIB

‎Modus Baru! Jual 100 SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Rp70 Juta Sebelum Dibekuk Polisi

Ilustrasi Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap kasus jual beli SIM dan Pelaku diduga membuat sekitar 100 SIM dan meraup keuntungan Rp70 juta / Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob setelah diduga membuat dan menjual SIM palsu melalui grup Facebook.

‎Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dua jam kemudian, petugas mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

‎Pengungkapan bermula dari sejumlah korban yang menerima SIM namun diketahui tidak terdaftar. Salah satunya menggunakan SIM tersebut untuk melamar pekerjaan di perusahaan ekspedisi. Keasliannya terbantahkan setelah barcode pada SIM dipindai.


Baca Juga :

Pejabat Kejari Kota Sukabumi Tak Bisa Ditemui, Wawancara Pendampingan Proyek APBD – APBN TA 2026 Belum Terjawab  ‎

‎Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pelaku membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi desain CorelDRAW. Data identitas konsumen dicetak pada kertas vinyl menggunakan printer, kemudian ditempelkan pada blangko SIM.

‎”Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Dudi mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi.

‎SIM palsu itu ditawarkan melalui grup Facebook Driver Seluruh Indonesia dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Polisi memperkirakan pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp70 juta.


Baca Juga : ‎

‎Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan Komite, Laskar Fisabilillah Desak Audiensi ke Kemenag Sukabumi

‎Dalam pengungkapan, polisi menyita komputer, printer Epson L3210, kertas vinyl, cutter, flashdisk, tiga KTP, serta lima SIM palsu sebagai barang bukti.

‎Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎‎Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi dan meminta warga melaporkan jika menemukan dugaan praktik pemalsuan dokumen.

‎Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

16 Paket Sabu Disita, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polisi di Sukabumi ‎

Peristiwa

Viral Bikin Gaduh di SD Berujung Jeruji: Oknum Wartawan Gadungan Jadi Tersangka, Polisi Sukabumi Bongkar Dugaan Pemerasan

Peristiwa

‎Pria di Caringin Sukabumi Ditemukan Istri Bersimbah Darah, Diduga Coba Akhiri Hidup Usai Kehilangan Ayah ‎

Peristiwa

Waspada! Pria Menyusup ke SMPN 2 Cibadak Bersembunyi, Terduga Pelaku Diamankan Polisi 

Peristiwa

Razia Miras di Sukabumi Utara, Polisi Sita 276 Botol dari Dua Lokasi ‎

Peristiwa

Kebakaran Hanguskan Lahan Pemprov Jabar di Sukabumi, Warga Cikembar Terpapar Asap

Peristiwa

Tidur di Depan Toko TPI Palabuhanratu, Pria Ini Mendadak Ditusuk Sajam: Pelaku Mengaku Gegara Santet

Peristiwa

Angin Kencang Bikin Pohon Tumbang Tutup Jalan di Cimanggu, Damkar Jampangkulon Bergerak Evakuasi