Suryadi warga Kampung Cireunde Legok, Desa Darmareja, menyebutkan hampir puluhan tahun mendiami di tanah HGU Perkebunan PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Puluhan kepala keluarga (KK) di Kampung Cireunde Legok, Desa Darmareja, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih mendiami lahan yang disebut merupakan bagian dari tanah hasil pelepasan hak PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu pada 1997.
Warga menyebut lahan yang berkaitan dengan surat BPN nomor 13/HGU/BPN/97 tentang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Cireunde kepada PT Djasulawangi.
Menurut informasi yang dihimpun, warga telah menempati kawasan tersebut selama hampir 20 tahun. Namun, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status dan kepastian penguasaan tanah yang selama ini ditempati.
Persoalan lain kembali menjadi perhatian setelah adanya informasi mengenai penyisihan lahan sekitar 20 persen dari areal perkebunan. Warga berharap terdapat kejelasan mengenai peruntukan dan proses redistribusi tanah, khususnya bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Baca Juga :
Suryadi alias Orok, salah seorang warga, mengatakan berdasarkan dokumen pelepasan hak BPN pada 1997 terdapat sekitar tujuh hektare lahan yang kemudian dihuni masyarakat.
”Kami berharap ada bantuan dan perhatian dari semua pihak untuk warga yang sudah lama tinggal di sini,” kata Suryadi, Jumat (28/8/2026).
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah rumah warga yang dinilai tidak layak huni. Menurutnya, sebagian warga mengalami kendala ketika hendak memperoleh program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), salah satunya Abah Jumha terkendala persyaratan kepemilikan atau bukti penguasaan aset tanah.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat warga membutuhkan kepastian mengenai status lahan yang mereka tempati agar berbagai program bantuan pemerintah dapat diakses secara optimal.
Baca Juga :
Kepala Desa Darmareja, Cecep, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
”Maaf, sedang ada kegiatan bersama Pak Camat,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Adrian, memberikan penjelasan terkait program penyisihan 20 persen dari PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu.
Adrian menyampaikan berdasarkan data kinerja yang dimiliki DPTR, pelaksanaan penyisihan 20 persen telah dilaksanakan.
Baca Juga :
Pustaka-HAM Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemkab Sukabumi ke Kejari
Adapun hasil penyisihan lahan tercatat:
· Pemerintah Kabupaten Sukabumi: 5 hektare
· Desa Girijaya: 33 hektare
· Desa Darmareja: 6 hektare
· Desa Kalaparea: 38 hektare
Dengan demikian, total lahan yang tercatat dalam data penyisihan mencapai 82 hektare.
Adrian menjelaskan, lahan hasil penyisihan tersebut telah ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah pada 2025.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam melihat persoalan yang dihadapi warga Darmareja. Di satu sisi, warga terbantu dengan adanya lahan tersebut, sisi lainnya masih mempertanyakan kepastian penguasaan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Baca Juga :
Namun, mengenai apakah lahan yang selama ini ditempati puluhan KK di Kampung Cireunde Legok secara spesifik termasuk dalam objek redistribusi tersebut, masih diperlukan penjelasan dan data lebih lanjut dari instansi pertanahan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Darmareja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu mengenai riwayat penguasaan lahan warga maupun langkah yang sudah ditempuh untuk memberikan informasi kepastian kepada masyarakat.
Persoalan ini selanjutnya menjadi penting untuk dikawal secara terbuka agar proses redistribusi tanah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati kawasan gak guna usaha (HGU) PT Djasulawangi Perkebunan Cireundeu yang berada di tiga desa se kecamatan Nagrak.
Sumber : @Wh
Redaktur: Rapik Utama







