Home / Khazanah

Senin, 17 Maret 2025 - 01:44 WIB

Viral Isu Infak di SMPN 1 Cikembar, Wakil Rakyat dan Kadisdik Sukabumi Minta Dihentikan

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi PKB, Saepul Rahman bersama Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, Pada Minggu (16/03) / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepul Rahman, Angkat bicara menanggapi viralnya isu pendidikan yang disampaikan konten kreator Mang Kifly mengkritisi kebijakan infak Rp500 ribu per tahun bagi pelajar SMPN 1 Cikembar. Melalui sambungan seluler, Rahman, yang merupakan perwakilan Dapil 3, menyatakan bahwa dirinya telah menindaklanjuti isu tersebut setelah melihat tingginya respons masyarakat di media sosial yang awal diposting Mang Kifly

“Saya langsung menghubungi kolega, dan pada Minggu (16/03/2025) saya bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, kebetulan beliau sedang berada di sekolah,” ujar Rahman dari Fraksi PKB.

Menurut pengakuan Kepala Sekolah, kata Rahman, sejak Rabu, 12 Maret 2025, kebijakan partisipasi infak dan sumbangan pendidikan sudah dihentikan.Menurut Kepsek, Dana tersebut sebelumnya digunakan tidak hanya untuk rehabilitasi masjid dan pengembangan Pendidikan Agama Islam (PPAI), tetapi juga untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler lain yang tidak dapat dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti honor pelatih dan guru profesional.

Baca:https://mediaaksara.id/viral-tiktoker-mang-kifly-kritisi-pelajar-smp-di-sukabumi-bayar-infak-rp-500-ribu-per-tahun/

Lebih lanjut, Purna DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Rahman menanyakan kepada Kepala Sekolah mengenai sifat pelaksanaan infak, apakah bersifat wajib atau sukarela.

“Dari penjelasan yang saya terima, sifatnya sukarela. Jadi, jika ada siswa yang belum membayar, tidak ada sanksi apa pun. Namun, yang terpenting bagi saya, kegiatan infak atau partisipasi ini harus segera dihentikan,” tegasnya.

Rahman menambahkan, keputusan penghentian infak di SMPN 1 Cikembar didasarkan pada arahan Dinas Pendidikan. Rencananya, pihak sekolah juga akan mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas lebih lanjut kebijakan ini.

Baca: https://mediaaksara.id/dualisme-ipsi-sukabumi-koni-jangan-rugikan-aset-prestasi-pencak-silat/

“Agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, saya mengimbau pihak sekolah untuk mengklarifikasi hal ini di media. Saya juga menyarankan agar mereka menyiapkan bahan materi penjelasan untuk publik,” pungkas Rahman, yang juga merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.

Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Cikembar, Dedi Supriyadi, saat dikonfirmasi oleh MediaAksara.ID, memberikan tanggapan singkat, “Lebih baik bertemu langsung di sekolah agar lebih jelas,” ucapnya melalui sambungan seluler pada Minggu (16/03/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/gak-ada-ampun-petugas-bubarkan-balap-liar-di-paris-cibadak-dua-orang-diamankan/

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang, menegaskan bahwa kebijakan pungutan di SMPN 1 Cikembar telah dihentikan sepenuhnya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Sekolah, dan dipastikan semua pungutan sudah ditiadakan,” ujar Eka.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, yang memiliki tupoksi di bidang pendidikan dasar hingga SMP, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Baca: https://mediaaksara.id/serah-terima-kepala-bpk-jabar-bukan-seremonial-bpk-ri-wtp-bukan-hal-yang-mudah-gubernur-sentil-dprd/

Berdasarkan informasi yang diperoleh MediaAksara.ID, SMPN 1 Cikembar telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas 7, 8, dan 9 dengan Nomor 400.3.5/252/SMPN/2025 pada Rabu, 12 Maret 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa segala bentuk infaq untuk pembiayaan kegiatan operasional PPAI dan program lain yang selama ini didanai dari infaq telah dihentikan.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penghentian dilakukan mengingat padatnya rangkaian kegiatan akhir tahun pelajaran, serta adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, mulai 12 Maret 2025 hingga batas waktu yang belum ditentukan, segala bentuk infak untuk pembiayaan kegiatan operasional sekolah dihentikan sepenuhnya.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Khazanah

Sinergi Khidmah Ulama dan Umara, Kantor MUI Sukabumi Segera Diresmikan

Khazanah

MTQ ke-47 Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Seleksi Qori dan Qoriah Menuju Tingkat Provinsi

Khazanah

MTQ ke-47 Sukabumi Hari Kedua: Seleksi Diperketat, 400 Peserta Siap Tembus Nasional

Khazanah

KALAM Sukabumi Dilantik, Alumni Al-Masthuriyah Didorong Perkuat Ukhuwah dan Kontribusi Nyata

Khazanah

Khidmah Ulama untuk Jawa Barat Istimewa: Pesan Mendalam dari Pelantikan MUI Jabar di Al-Jabbar

Khazanah

Hikmah Syariah: DSN MUI Tegaskan Jual Beli Emas Digital Wajib Ada Fisiknya

Khazanah

MUI Jawa Barat Tegaskan Video Kunjungan ke Abah Gaos Hoaks, Warganet Diminta Tabayyun

Khazanah

Ribuan Warga Padati Alun-alun Palabuhanratu, Bupati Asep Japar Sampaikan Pesan Penting di Hari Kemenangan