Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Surade dan Ciemas. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 28 paket sabu, timbangan digital, bong, dan telepon genggam / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perantara transaksi hingga pengguna narkotika.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Sukabumi. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari tangan EY, polisi menyita 22 paket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta satu telepon genggam yang diduga digunakan aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang juga diamankan di wilayah Surade. Dari tersangka, petugas kembali menemukan enam paket kecil diduga sabu.
Baca Juga :
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengamankan tersangka ketiga berinisial US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin (MET).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca Juga :
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kompol Agus mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna menjelaskan, pengungkapan merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara berkesinambungan.
Menurutnya, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 28 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga :
Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan para tersangka,” kata AKP Iwan
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.
“Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
Sumber :@jj4
Redaktur: Rapik Utama






