Home / Peristiwa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:44 WIB

Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan

Anggota Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol miras berbagai merek dalam razia di Cisaat dan Citamiang / Foto: Istimewa 

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita 159 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (5/8/2026) sore.

Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar kios jamu, tempat usaha, hingga rumah yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku. Dalam operasi, polisi menindak tiga penjual dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Sukabumi Kota.


Baca Juga :

Revitalisasi Sekolah di Sukabumi Naik Drastis, Wamendikdasmen Minta Dana Dikelola Amanah dan Tepat Sasaran

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan razia merupakan kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Razia merupakan kegiatan rutin menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Tenda.

Selain menyita ratusan botol miras, petugas juga memberikan surat tanda penyitaan kepada masing-masing pemilik sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Diduga Mabuk, Pria Bersenjata Golok Ngamuk di Dapur MBG Sukabumi, Fasilitas Rusak dan Polisi Selidiki Motif

AKP Tenda menegaskan, peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban umum.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan sekitar.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Mabuk, Pria Bersenjata Golok Ngamuk di Dapur MBG Sukabumi, Fasilitas Rusak dan Polisi Selidiki Motif

Peristiwa

Kebakaran Lahan Alang-alang di Waluran Berhasil Dipadamkan, Damkar Gerak Cepat Cegah Api Meluas

Peristiwa

Insiden KA Pangrango Tabrak Pejalan Kaki di Jalur Sukabumi, KAI Tegaskan Rel Bukan Tempat Beraktivitas

Peristiwa

Polres Sukabumi Kota Bongkar 36 Kasus Narkoba, 43 Pengedar dan Kurir Diciduk! Barang Bukti Rp697 Juta

Peristiwa

Bejat! Ayah Kandung di Sukabumi Diduga Lecehkan Anak Sejak SD, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa

Nekat! Bawa Anak Beraksi Kriminal, Pasutri Spesialis Curanmor di Sukabumi Diciduk Polisi Setelah Sebulan Buron

Peristiwa

Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Simpenan Diusut Polisi, Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA