174 Sekolah di Kabupaten Sukabumi Dapat Revitalisasi APBN 2026, Kadisdik Deden Sumpena Tegaskan Pengawasan Ketat Cegah Penyalahgunaan/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Pusat memperkuat komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi dengan mengalokasikan bantuan rehabilitasi melalui Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 bagi 174 satuan pendidikan. Selain revitalisasi, penanganan Angka Tidak Sekolah (ATS) juga menjadi prioritas yang akan dilakukan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
Komitmen itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri Audiensi dan Dialog Kebijakan serta Penguatan Mutu Pendidikan di aula SMP Negeri 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026).
Menindaklanjuti arahan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal pelaksanaan seluruh program pemerintah pusat, termasuk revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.
Terkait sekolah yang terdampak bencana, Deden menjelaskan proses pembangunan kembali tidak dapat dilakukan di lokasi lama karena masuk kawasan rawan bencana. Pemerintah daerah saat ini telah menyiapkan proses pengadaan lahan baru yang akan terintegrasi dengan program relokasi warga.
Baca Juga :
Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo
“Insyaallah lokasi sekolah nantinya berada di lingkungan permukiman baru masyarakat yang direlokasi. Pak Wamen juga sudah merespons positif dan kami berharap program ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah, Deden mengingatkan seluruh panitia pelaksana pembangunan yang dilakukan secara swadaya agar menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah disampaikan dalam bimbingan teknis (bimtek).
“Alhamdulillah tahun ini ada peningkatan yang luar biasa. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta juknis yang telah ditetapkan,” katanya.
Baca Juga :
Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan
Deden juga menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran revitalisasi. Menurutnya, pemerintah pusat telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan hasil pekerjaan.
“Program berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Nantinya akan ada tim khusus dari kementerian yang melakukan verifikasi sejak tahap perencanaan sampai hasil akhir pembangunan,” tegasnya.
Ia memastikan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan revitalisasi sekolah serta program peningkatan mutu pendidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Reporter : Ronald Alexander
Redaktur : Rapik Utama







