Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menegaskan pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning gratis/ Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk mewaspadai oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning dengan meminta sejumlah uang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan seluruh proses pembuatan Kartu AK-1 tidak dipungut biaya. Layanan dapat diakses secara langsung di kantor Disnakertrans maupun secara daring melalui layanan resmi pemerintah.
Menurut Sigit, pihaknya masih menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa pengurusan Kartu AK-1 berbayar.
Baca Juga :
“Kami mengimbau kepada seluruh pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan kartu kuning yang meminta biaya. Pembuatan Kartu AK-1 dilakukan sesuai prosedur dan gratis, baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sigit Widarmadi, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, kemudahan layanan yang disediakan pemerintah bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh Kartu AK-1 tanpa harus menggunakan jasa perantara.
“Silakan manfaatkan layanan resmi yang telah kami sediakan. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui telepon genggam atau datang langsung ke kantor Disnakertrans. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan,” tegasnya dikantor Disnakertrans.
Baca Juga :
Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan
Selain menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, Kartu AK-1 juga berfungsi sebagai basis data pemerintah dalam memetakan jumlah pencari kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta menjadi bukti legalitas seseorang yang sedang mencari pekerjaan.
Sigit menambahkan, melalui layanan resmi tersebut masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi lowongan kerja yang tersedia.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengimbau masyarakat agar selalu mengurus Kartu AK-1 melalui jalur resmi dan tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan kartu pencari kerja.
Reporter: Sr1.
Redaktur: Rapik Utama







