Home / Kabar Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi menegaskan pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning gratis/ Foto: Istimewa

SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk mewaspadai oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu AK-1 atau Kartu Kuning dengan meminta sejumlah uang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan seluruh proses pembuatan Kartu AK-1 tidak dipungut biaya. Layanan dapat diakses secara langsung di kantor Disnakertrans maupun secara daring melalui layanan resmi pemerintah.

Menurut Sigit, pihaknya masih menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa pengurusan Kartu AK-1 berbayar.


Baca Juga :

Mahasiswa KKM STKIP Bina Mutiara Hadirkan Rumah Literasi Desa di Kalibunder, Warga Kini Punya Pojok Baca Gratis

“Kami mengimbau kepada seluruh pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan kartu kuning yang meminta biaya. Pembuatan Kartu AK-1 dilakukan sesuai prosedur dan gratis, baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sigit Widarmadi, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, kemudahan layanan yang disediakan pemerintah bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh Kartu AK-1 tanpa harus menggunakan jasa perantara.

“Silakan manfaatkan layanan resmi yang telah kami sediakan. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui telepon genggam atau datang langsung ke kantor Disnakertrans. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan,” tegasnya dikantor Disnakertrans.


Baca Juga :

Bravo! Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sukabumi, Tiga Penjual Ditindak dalam Razia Dadakan

Selain menjadi salah satu persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan, Kartu AK-1 juga berfungsi sebagai basis data pemerintah dalam memetakan jumlah pencari kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta menjadi bukti legalitas seseorang yang sedang mencari pekerjaan.

Sigit menambahkan, melalui layanan resmi tersebut masyarakat juga dapat mengakses berbagai informasi lowongan kerja yang tersedia.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengimbau masyarakat agar selalu mengurus Kartu AK-1 melalui jalur resmi dan tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan kartu pencari kerja.

 

Reporter: Sr1.

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Musim Kemarau Mengancam, Camat Jampangkulon Keluarkan Peringatan Keras: Jangan Bakar Lahan!

Kabar Daerah

Mahasiswa KKM STKIP Bina Mutiara Hadirkan Rumah Literasi Desa di Kalibunder, Warga Kini Punya Pojok Baca Gratis

Kabar Daerah

Gebyar HUT Ke-81 RI, Kecamatan Jampangkulon Matangkan Lomba Olahraga Antar Desa

Kabar Daerah

Aksi Nyata YFSBBP Kalibunder, Gotong Royong Bangun Jalan Menuju Pesantren Bersama Warga

Kabar Daerah

Awal Tahun Ajaran, SDN Purwasedar Libatkan Komite dan Orang Tua Pelajar, Bahas Program Sekolah 

Kabar Daerah

Mahasiswa KKN dan LSM Dampal Jurig Hijaukan Sukabumi, Ratusan Pohon Ditanam di Gunung Halimun Salak

Kabar Daerah

Kuota Haji 2027 Berubah Jadi 230 Calon, Kemenhaj Sukabumi Ingatkan Satu Syarat Wajib Sebelum Berangkat

Kabar Daerah

Di Balik Usaha Tambang di Gunungguruh, Camat dan Kades Ungkap Fakta soal Izin dan Respons Warga