Home / Kabar Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Ilustrasi konferensi pers anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, menyatakan praktik pungutan wakaf yang dikondisikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sudah tidak lagi terjadi / Foto: Istimewa ‘AI’ 

MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, menyatakan praktik pungutan wakaf yang sebelumnya diduga dikondisikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini sudah tidak lagi terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Danny melalui unggahan di akun TikTok pribadinya pada Sabtu (18/7/2026). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tidak ada lagi pengondisian wakaf yang dilakukan oleh dinas, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun perusahaan daerah terhadap ASN.

“Alhamdulillah, informasi yang kami terima tidak ada lagi pungutan terkait wakaf yang dikondisikan oleh dinas, SKPD maupun perusahaan daerah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Danny dikutip awak media, Senin (20/7/2026).


Baca Juga :

Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan kabar baik yang patut diapresiasi. Ia menilai kondisi itu sejalan dengan komitmen yang pernah dibangun bersama pada awal 2026 agar pelaksanaan program sosial keagamaan tidak disertai unsur paksaan maupun pengondisian.

Danny berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari sehingga kegiatan sosial dan keagamaan tetap berjalan sesuai prinsip sukarela dan ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah mengawal persoalan tersebut, termasuk masyarakat, media, dan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kerja sama program wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Doa Bangsa.

Menurut Danny, wakaf, infak, sedekah, maupun amal jariah merupakan bentuk ibadah yang harus didasari keikhlasan setiap individu.

“Infak, sedekah, jariah, dan sebagainya harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Hal itu sudah menjadi ranah pribadi masing-masing, bukan sesuatu yang dikondisikan,” tegasnya.

 

Sumber: @Pr1m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

FKDT Kabupaten Sukabumi Matangkan PORSADIN VIII, Seluruh Lintas Sektor Siap Sukseskan Ajang Diniyah

Kabar Daerah

Ratusan Mahasiswa STISIP Widyapuri Mandiri Laksanakan KKN di 10 Desa dan 1 Kelurahan Jampangkulon

Kabar Daerah

Proyek Rp1,4 Miliar Revitalisasi SMP Islam Masagi Sukabumi 60 Persen, Panitia Pastikan Tak Ada Pungli

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar

Kabar Daerah

Mahasiswa Adu Inovasi AI di Sukabumi, Build with Gemma Hackathon 2026 Dorong Kolaborasi Google dan Kampus