Home / Kabar Daerah

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Ilustrasi konferensi pers anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, menyatakan praktik pungutan wakaf yang dikondisikan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sudah tidak lagi terjadi / Foto: Istimewa ‘AI’ 

MEDIAAKSARA.ID – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Danny Ramdhani, menyatakan praktik pungutan wakaf yang sebelumnya diduga dikondisikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi kini sudah tidak lagi terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Danny melalui unggahan di akun TikTok pribadinya pada Sabtu (18/7/2026). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa tidak ada lagi pengondisian wakaf yang dilakukan oleh dinas, organisasi perangkat daerah (OPD), maupun perusahaan daerah terhadap ASN.

“Alhamdulillah, informasi yang kami terima tidak ada lagi pungutan terkait wakaf yang dikondisikan oleh dinas, SKPD maupun perusahaan daerah kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” ujar Danny dikutip awak media, Senin (20/7/2026).


Baca Juga :

Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan kabar baik yang patut diapresiasi. Ia menilai kondisi itu sejalan dengan komitmen yang pernah dibangun bersama pada awal 2026 agar pelaksanaan program sosial keagamaan tidak disertai unsur paksaan maupun pengondisian.

Danny berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari sehingga kegiatan sosial dan keagamaan tetap berjalan sesuai prinsip sukarela dan ketentuan yang berlaku.


Baca Juga :

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang dinilai telah mengawal persoalan tersebut, termasuk masyarakat, media, dan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kerja sama program wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Doa Bangsa.

Menurut Danny, wakaf, infak, sedekah, maupun amal jariah merupakan bentuk ibadah yang harus didasari keikhlasan setiap individu.

“Infak, sedekah, jariah, dan sebagainya harus dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan ataupun tekanan dari pihak mana pun. Hal itu sudah menjadi ranah pribadi masing-masing, bukan sesuatu yang dikondisikan,” tegasnya.

 

Sumber: @Pr1m

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi