Pimpinan DPRD bersama Bupati Sukabumi selepas penandatanganan berita acara persetujuan bersama dalam Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-8 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam paripurna, DPRD melaksanakan lima agenda utama, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 hingga penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan persetujuan terhadap Raperda merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme aturan.
Menurutnya, DPRD memberikan persetujuan disertai sejumlah rekomendasi dan catatan yang diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Budi juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.
Ia menyebut raihan WTP tahun 2026 menjadi pencapaian membanggakan karena merupakan ke-12 kali secara berturut-turut diraih Kabupaten Sukabumi. Prestasi tersebut dinilai sebagai hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan administratif yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Namun berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran, seluruh rekomendasi yang menjadi perhatian BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, DPRD berharap pengelolaan anggaran daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan target pembangunan daerah periode 2026–2027 dapat direalisasikan sesuai rencana dan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Dokpim Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







