Tangkapan layar saat puluhan warga Dusun Cioray, Desa Bojongraharja, Cikembar, Sukabumi dan surat pernyataan menolak rencana penggalian sumur bor dalam proyek pembangunan kontrakan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Puluhan warga Dusun Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menyuarakan penolakan terhadap rencana pembuatan sumur bor dalam proyek pembangunan rumah kontrakan. Penolakan muncul karena warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi sebelumnya serta mempertanyakan legalitas pembangunan yang tengah berlangsung.
Aksi penolakan terjadi pada Senin (15/6/2026) di wilayah RT 03 RW 01 Dusun Cioray. Warga menilai keberadaan sumur bor berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar, terutama terkait ketersediaan sumber air bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Cikembar, Andi Herdiyani, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dari warga dan pemberitaan yang beredar.
Menurut Andi, pemilik bangunan telah diberikan surat imbauan pertama dan langsung merespons dengan baik. Pemilik juga diarahkan untuk segera menempuh seluruh tahapan perizinan, mulai dari persetujuan warga, pemerintah desa, kecamatan hingga instansi terkait di tingkat kabupaten.
“Pemilik bangunan sudah diberikan surat imbauan pertama. Alhamdulillah, yang bersangkutan langsung merespons dan kami arahkan untuk segera mengurus perizinan dari warga, desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Andi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan keterangan pemilik, lanjut Andi, pembangunan proyek, sebelumnya diborongkan kepada seseorang, termasuk proses pengurusan perizinannya. Namun, proses perizinan yang dijanjikan tidak dijalankan oleh pihak pemborong sehingga pemilik baru mengetahui persoalan tersebut setelah muncul protes dari warga.
“Menurut informasi dari pemilik, pembangunan diborongkan beserta proses perizinannya kepada seseorang. Namun ternyata tidak ditindaklanjuti terkait perizinan. Setelah ada protes dari warga, pemilik baru mengetahui kondisi tersebut,” katanya.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Saat ditanya mengenai identitas pemborong maupun nominal dana yang telah diberikan untuk pengurusan perizinan, Andi mengaku tidak memperoleh informasi lebih lanjut dari pemilik bangunan.
Terkait aktivitas pembangunan di lapangan, Andi menegaskan pekerjaan proyek sementara telah dihentikan hingga seluruh proses perizinan selesai dan izin resmi diterbitkan oleh dinas terkait.
“Aktivitas di lapangan sudah dihentikan sementara sebelum proses perizinan selesai dan izin dikeluarkan oleh dinas terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemilik bangunan telah menunjuk konsultan untuk membantu penyelesaian proses perizinan. Kondisi di lapangan saat ini juga disebut sudah kondusif.
Menurutnya, warga pada prinsipnya tidak keberatan terhadap pembangunan selama seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Hingga berita diterbitkan, pihak RT setempat, Pemerintah Desa Bojongraharja, maupun pemilik proyek pembangunan puluhan rumah kontrakan belum memberikan keterangan lanjutan terkait polemik penolakan warga terhadap rencana pembuatan sumur bor dan kelengkapan perizinan pembangunan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak yang terkait.
Reporter : Sr1
Redaktur : Rapik Utama







