Ilustrasi kantor desa dan SK Bupati Sukabumi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Ence Benno, dari jabatannya untuk masa bakti 2023–2031. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026.
Dalam keputusan disebutkan pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Pada bagian pertimbangan, disebutkan Ence Benno ketika jabat Kepala Desa Babakanjaya dinilai telah melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Bupati menyatakan pemberhentian berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui serta dijalankan sebagaimana mestinya.
Menyikapi terbitnya keputusan tersebut, Camat Parungkuda Asep Sumantri memastikan roda pemerintahan Desa Babakanjaya tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Terkait tindak lanjut turunnya SK Bupati, tentunya agar pelayanan tetap bisa berjalan akan diusulkan Pjs kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Asep saat dikonfirmasi MediaAksara melalui seluler.
Menurutnya, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan desa sementara waktu, pihak kecamatan akan mengusulkan aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan struktural Kecamatan Parungkuda sebagai penjabat sementara (Pjs) kepala desa.
‘Untuk Pj akan diusulkan ASN dari struktural kecamatan sambil menunggu SK penetapan,” tambahnya, Jumat (19/6/2026).
Sementara itu, saat disinggung mengenai besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dikembalikan mantan Kepala Desa Ence Benno berdasarkan hasil pemeriksaan, Camat Parungkuda belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola keuangan desa dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah, termasuk penunjukan pejabat sementara dan proses penyelesaian hasil audit yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







