Petugas Satpol PP Kota Sukabumi Memasang Stiker Peringatan Pembayaran Pajak di Tempat Usaha yang menunggak / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah. Sejumlah tempat usaha yang diketahui menunggak kewajiban pajak bahkan mulai diberikan tanda pengawasan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.
Langkah humanis dilakukan setelah pemerintah daerah mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Satu rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan Kota Sukabumi. Karena itu saya mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ayep Zaki.
Baca Juga :
Politik Uang Mengintai Pemilu, Bawaslu Jabar Dorong Masyarakat Jadi Pengawas Partisipatif
Sebagai tindak lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mendatangi sejumlah tempat usaha yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerah pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Ayep Zaki, objek pajak yang didatangi petugas diketahui telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan.
Sebelum pemasangan stiker dilakukan, pemerintah daerah disebut telah menempuh tahapan komunikasi serta memberikan surat peringatan sebanyak lima hingga enam kali.

Pemasangan stiker pengawasan menjadi salah satu bentuk penegakan administrasi sekaligus penanda bahwa objek usaha tersebut masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Baca Juga :
Kecelakaan Ketiga dalam Sepekan! Truk Boks Tabrak Tiang Telepon di Jampangkulon
Kepala BPKPD Kota Sukabumi Sandra Utama Teguh menegaskan, pemasangan stiker dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tanda peringatan dapat dicabut apabila wajib pajak telah melunasi tunggakan atau mulai melakukan pembayaran secara mencicil sesuai mekanisme yang diperbolehkan.
Penegakan aturan tidak berhenti pada pemasangan stiker. Pemerintah Kota Sukabumi membuka kemungkinan peningkatan tindakan apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah melalui tahapan pembinaan dan peringatan.
Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat menyampaikan penegakan Peraturan Daerah akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif bersama BPKPD.
Baca Juga :
Kebakaran Lahan di Cikundul, BPBD dan Damkar Sukabumi Bergerak Cegah Api Meluas
Jika tahapan pembinaan dan peringatan tidak mendapatkan penyelesaian, tindakan dapat ditingkatkan hingga penutupan sementara tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan Pemkot Sukabumi tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi mulai memperkuat pengawasan terhadap objek pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah.
Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu faktor penting menjaga penerimaan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Reporter : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







