Pemkab Sukabumi memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 417 pekerja rentan melalui dana DBHCHT 2026/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026, sebanyak 417 pekerja rentan kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dalam Rapat Dinas Bulan Juni 2026 yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6/2026).
Kegiatan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Sukabumi.
Sebanyak 417 penerima manfaat berasal dari berbagai sektor pekerjaan informal yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, buruh harian, dan pekerja lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Melalui pembiayaan DBHCHT, para peserta memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketahanan ekonomi keluarga.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kami ingin memastikan para pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” ujarnya.
Melalui program tersebut, peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis, santunan kematian bagi ahli waris, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi menambahkan, program ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
“Perlindungan sosial dinilai mampu mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan akibat kehilangan sumber penghasilan karena risiko kerja, ” ujarnya .
Masih kata Sigit, kebijakan ini mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) yang dicanangkan pemerintah pusat. Ke depan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja rentan melalui dukungan APBD, DBHCHT, dana desa, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sumber:@Iy4n
Redaktur: Rapik Utama







