Rakor Forum Penataan Ruang membahas usulan LP2B untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Forum Penataan Ruang (FPR) terus memperkuat pengawasan terhadap rencana investasi dan pemanfaatan ruang agar tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai regulasi yang berlaku.
Menurut Boyke Martadinata yang menjabat Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, pembahasan Forum Penataan Ruang yang digelar untuk mengevaluasi berbagai permohonan investasi dan rekomendasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sukabumi kepada Pemerintah Pusat.
Dalam forum tersebut, berbagai usulan investasi dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang daerah, regulasi sektoral, serta ketentuan hukum positif yang berlaku baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pada prinsipnya forum membahas permohonan-permohonan investasi yang harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah Kabupaten Sukabumi dan regulasi lainnya. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi yang kemudian difinalisasi melalui keputusan kepala daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Forum Penataan Ruang memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan rekomendasi terkait diterbitkan atau tidaknya suatu persetujuan pemanfaatan ruang berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas investasi, forum juga menyoroti perkembangan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah mengungkapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, daerah diwajibkan mengusulkan maksimal 87 persen dari luasan lahan pertanian yang telah teridentifikasi untuk ditetapkan sebagai LP2B.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
Usulan telah disampaikan dengan titik lokasi (lokus) dan data teknis pendukung kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemkab Sukabumi masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan dari kementerian terkait.
“Kami sudah mengusulkan 87 persen sesuai ketentuan yang ditetapkan, termasuk titik-titik lokasinya. Selanjutnya tinggal menunggu hasil evaluasi dari kementerian sebelum nantinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah,” jelasnya.
Pemerintah berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan daerah.
Terkait kemungkinan perbedaan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Sukabumi menegaskan bahwa seluruh kebijakan penataan ruang harus mengikuti prinsip sinkronisasi dan harmonisasi aturan.
Setiap penyusunan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, wajib mengacu pada kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional agar tercipta keselarasan pembangunan antarwilayah.
“Penataan ruang tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada keterkaitan antara kebijakan pusat, provinsi, dan daerah. Karena itu setiap regulasi yang disusun harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Melalui Forum Penataan Ruang, Pemkab Sukabumi berharap iklim investasi tetap tumbuh secara sehat tanpa mengabaikan perlindungan kawasan strategis, lahan pertanian berkelanjutan, serta kepentingan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







