Lahan pertanian persawahan yang masuk LP2B tidak dapat dialihfungsikan / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lain. Peraturan dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan lahan sawah produktif di daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian, Denis Eriska selepas pembahasan bersama forum penataan ruang (FPR) terkait implementasi LP2B yang saat ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi di aula Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Menurut Denis, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Ketika suatu lahan telah masuk dalam kawasan LP2B, maka pemanfaatannya dibatasi untuk kepentingan pertanian dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan nonpertanian.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pemilik lahan tidak dibiarkan tanpa dukungan. Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang mempertahankan fungsi lahannya, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, bukan kompensasi.
“Bentuknya bukan kompensasi, namun Insentif yang diberikan di antaranya berupa pengurangan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta prioritas dalam program bantuan sarana dan prasarana pertanian,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
Selain itu, lahan yang masuk LP2B akan menjadi prioritas penerima berbagai program penguatan sektor pertanian yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Terkait lokasi, kawasan LP2B tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Penetapannya dilakukan berdasarkan kondisi lahan, sistem irigasi, serta kriteria teknis lainnya yang mendukung produktivitas pertanian.
Pemerintah juga menjelaskan penetapan LP2B tidak selalu mencakup seluruh bidang tanah milik warga. Jika dalam satu bidang terdapat kombinasi antara lahan sawah dan non-sawah, maka yang ditetapkan sebagai LP2B hanya bagian yang memenuhi kriteria.
“Penetapan dilakukan berdasarkan titik dan luasan yang telah dipetakan. Bisa seluruh lahan, bisa juga hanya sebagian, tergantung kondisi dan hasil verifikasi di lapangan,” jelasnya mewakili Kepala Dinas Pertanian.
Melalui kebijakan LP2B, pemerintah berharap luas lahan sawah di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.
Reporter: Sr 1
Redaktur: Rapik Utama







