Home / Pemerintahan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

Lahan Sawah Sukabumi Masuk LP2B, Pemilik Tak Bisa Alih Fungsi? Cek Insentif yang Disiapkan Pemerintah

Lahan pertanian persawahan yang masuk LP2B tidak dapat dialihfungsikan / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lain. Peraturan dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan lahan sawah produktif di daerah.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian, Denis Eriska selepas pembahasan bersama forum penataan ruang (FPR) terkait implementasi LP2B yang saat ini tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi di aula Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Menurut Denis, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Ketika suatu lahan telah masuk dalam kawasan LP2B, maka pemanfaatannya dibatasi untuk kepentingan pertanian dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan nonpertanian.


Meski demikian, pemerintah menegaskan pemilik lahan tidak dibiarkan tanpa dukungan. Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang mempertahankan fungsi lahannya, pemerintah menyiapkan sejumlah insentif, bukan kompensasi.

“Bentuknya bukan kompensasi, namun Insentif yang diberikan di antaranya berupa pengurangan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta prioritas dalam program bantuan sarana dan prasarana pertanian,” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).



Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara



Selain itu, lahan yang masuk LP2B akan menjadi prioritas penerima berbagai program penguatan sektor pertanian yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

Terkait lokasi, kawasan LP2B tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Penetapannya dilakukan berdasarkan kondisi lahan, sistem irigasi, serta kriteria teknis lainnya yang mendukung produktivitas pertanian.


Pemerintah juga menjelaskan penetapan LP2B tidak selalu mencakup seluruh bidang tanah milik warga. Jika dalam satu bidang terdapat kombinasi antara lahan sawah dan non-sawah, maka yang ditetapkan sebagai LP2B hanya bagian yang memenuhi kriteria.

“Penetapan dilakukan berdasarkan titik dan luasan yang telah dipetakan. Bisa seluruh lahan, bisa juga hanya sebagian, tergantung kondisi dan hasil verifikasi di lapangan,” jelasnya mewakili Kepala Dinas Pertanian.

Melalui kebijakan LP2B, pemerintah berharap luas lahan sawah di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

 

Reporter: Sr 1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jalan Kabupaten Sukabumi Diawasi Ketat, DPU Pastikan Proyek Rp373 Juta Sesuai Standar

Pemerintahan

Jalan Prana Dibangun dengan Beton Mutu Tinggi, Progres Tembus 43 Persen, DPUTR Kota Sukabumi Buka Semua Proses ke Publik

Pemerintahan

DPRD dan Bupati Sukabumi Sepakat! APBD Perubahan 2026 Disahkan, Perda Disabilitas Resmi Berlaku

Pemerintahan

Wali Kota Ayep Zaki Lantik 24 Pejabat, Tegaskan Kota Sukabumi Harus Terdepan dalam Kebaikan dan Pelayanan Publik

Pemerintahan

174 Sekolah di Sukabumi Garap Dana Revitalisasi, Kadisdik Tegaskan Tak Ada Ruang Penyalahgunaan Anggaran

Pemerintahan

Wamendikdasmen: Kabar Baik Bantuan Pendidikan Sukabumi, 174 Sekolah Dapat Revitalisasi dan ATS Jadi Sorotan 

Pemerintahan

Sambut HUT Ke-81 RI, Lapas Sukabumi Gelar Donor Darah Perkuat Aksi Kemanusiaan

Pemerintahan

KDM Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Penataan Aset, Wali Kota Sukabumi Fokus Tuntaskan Aset Daerah