Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi / Foto : Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait mandeknya penyelesaian sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor). Program yang merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi pelaku UMKM, seperti petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 11 warga Kecamatan Nyalindung yang terdaftar sebagai penerima sertifikat Lintor merasa bimbang. Hingga tahun 2025, sertifikat tanah yang mereka urus melalui ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tak kunjung selesai, diduga akibat kelalaian pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, akhirnya buka suara. Pada Rabu (5/3/2025), ia memastikan pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini.
“Setelah adanya pemberitaan kemarin, Selasa (4/3), kami langsung membuat Surat Keputusan (SK) sekaligus membentuk tim validasi untuk mengevaluasi dan memastikan sejauh mana perkembangan sertifikat Lintor tersebut,” ujar Agus melalui sambungan seluler.
Baca: https://mediaaksara.id/ramadan-di-ponpes-daarul-hakim-santri-antusias-pengajian-pasaran/
“Kami akan menyelesaikan secepatnya. Pesan saya kepada masyarakat, jangan khawatir, tetap tenang. Kami pastikan semuanya selesai secepatnya. Saya melihat bukan hanya 11 orang yang mengalami kendala ini, tapi ada yang lain juga dengan permasalahan serupa,” pungkasnya.
Reporter: Yadi
Redaktur: Rapik Utama







