Ilustrasi kumpulan warga miskin datangi BPS Kabupaten Sukabumi mempertanyakan haknya hilang akibat polemik DTSEN tidak sesuai fakta dilapangan / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polemik data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus menjadi sorotan publik. Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi mengeluhkan status desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi akses terhadap program bantuan sosial, pendidikan atau kesehatan.
Menanggapi persoalan tersebut, salah satu pekerja Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi yang seharusnya melaksanakan komponen layanan publik kepada masyarakat dan mitra kerja, terkesan tidak profesional, karena menolak diwawancara oleh awak media berkenaan indikator serta parameter kinerja pendataan dalam proses penentuan desil.
Yang bersangkutan hanya sekilas mengatakan “Kami tidak mendata secara mikro ataupun individu. Kami hanya mengelompokkan data secara makro. Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial dan sumber data lainnya,” ujar ‘AG’ salah seorang staf BPS Kabupaten Sukabumi saat ditemui di kantor BPS, Senin (15/6/2026).
- Baca Juga : https://mediaaksara.id/jangan-kaget-bansos-dicabut-kepala-dinsos-sukabumi-ungkap-penyebab-desil-warga-error/
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi ketidaksesuaian data. Pasalnya, status desil menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam berbagai program perlindungan sosial, pendidikan atau kesehatan.
Sejumlah warga mengaku menemukan kondisi yang dinilai tidak sesuai di lapangan. Ada warga yang merasa layak masuk kategori penerima bantuan namun tercatat pada desil yang lebih tinggi. Sebaliknya, terdapat pula warga yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik tetapi masih tercatat pada desil rendah.
RD, salah seorang warga Cibadak yang mempertanyakan hasil pemeringkatan tersebut, mengaku telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki kewenangan penuh terhadap penetapan data.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
“Kalau memang terjadi kesalahan data, masyarakat harus mengadu ke mana? Kami sudah bertanya ke berbagai pihak, tetapi masing-masing menyampaikan bahwa mereka bukan pihak yang menentukan hasil akhirnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, sebelumnya menjelaskan dinamika status desil dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/komisi-iv-dprd-sukabumi-dukung-labelisasi-bansos-data-dtks-dibenahi-masalah-inti-kebocoran-anggaran/
Menurut Bambang, pemeringkatan desil bukanlah status permanen karena data sosial ekonomi masyarakat terus diperbarui berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala.
“Desil dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat dan hasil pembaruan data yang dilakukan secara berkala oleh BPS ,””ujar Bambang saat diwawancarai di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/6/2026).
Polemik ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memastikan informasi akurasi data sosial ekonomi. Sebab, di balik angka dan klasifikasi desil, terdapat hak-hak masyarakat yang berkaitan langsung dengan akses bantuan dan program perlindungan jaminan sosial, pendidikan juga kesehatan dari pemerintah.
Reporter : @Rg
Redaktur: Rapik Utama







