Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro diwawancara awak media di gedung Pendopo / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengajak masyarakat untuk lebih memahami mekanisme pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, status desil bukanlah data yang bersifat permanen, melainkan dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala tiga bulan sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) .
Hal tersebut disampaikan Bambang saat diwawancarai di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan data desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan. Karena itu, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan usulan perbaikan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Pemeringkatan desil selalu diperbarui. Masyarakat bisa mengusulkan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos. Data tersebut akan diteruskan ke Kementerian Sosial dan dilakukan verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH),” ujar Bambang.
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk meminimalkan kesalahan data, baik exclusion error maupun inclusion error. Exclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya masuk kelompok penerima bantuan sosial (desil 1 sampai 5) justru tercatat pada desil 6 sampai 10. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika masyarakat yang seharusnya berada pada desil 6 sampai 10 justru masuk kelompok penerima bantuan.
Bambang menegaskan, penentuan status desil tidak hanya berdasarkan data yang diajukan masyarakat. Pemerintah juga melakukan pencocokan dengan berbagai data pendukung yang terintegrasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti data listrik, aktivitas perbankan, kredit, hingga kepemilikan aset.
Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan data pribadi, terutama KTP dan rekening bank.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau rekening kepada pihak lain. Semua data terhubung dengan NIK dan dapat menjadi bahan evaluasi kondisi sosial ekonomi seseorang,” jelasnya.
Ia mencontohkan, penggunaan KTP untuk pemasangan listrik berdaya besar oleh pihak lain dapat memengaruhi hasil penilaian ekonomi pemilik NIK tersebut. Begitu pula aktivitas transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, Bambang mengingatkan agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan dana bansos, termasuk untuk aktivitas yang melanggar ketentuan seperti judi online, berpotensi mengakibatkan penghentian bantuan.
“Bansos harus digunakan untuk kebutuhan yang mendukung kesejahteraan keluarga. Pemerintah terus melakukan pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan pendamping PKH hanya bertugas melakukan verifikasi dan memasukkan hasil pendataan ke dalam sistem. Sementara keputusan akhir mengenai status desil tetap menjadi kewenangan BPS berdasarkan hasil evaluasi data secara nasional.
Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme DTSEN dan partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data, Pemerintah berharap program bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.
Reporter: Sr 1
Redaktur: Rapik Utama







