Penampakan pipa dan selang terpal membentang dari SPPG di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara menuju saluran air warga yang bermuara ke Sungai Cimandiri/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran air limbah yang berasal dari salah satu SPPG di wilayah tersebut.
“Kami telah menerima laporan terkait dugaan pencemaran air limbah dari salah satu SPPG di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara. Kami segera menugaskan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel air,” ujar Nunung saat dikonfirmasi MediaAksara, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi DLH dalam melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi (monev), serta pembinaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah dan sampah pada seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

DLH sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Himbauan Nomor 600.4.6/3771-PPKL/2025 tentang Pengelolaan Sampah dan Air Limbah Domestik SPPG, serta Surat Edaran Nomor 600.4.17/1111/KPHL/2026 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sukabumi.
Dalam ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diterbitkan melalui sistem OSS dan melaksanakan seluruh kewajiban yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
“Setiap SPPG wajib mengelola air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau menampung limbah dalam bak kedap yang kemudian diangkut secara berkala oleh pihak pengangkut limbah berizin. Selain itu, wajib melakukan uji kualitas air limbah setiap tiga bulan serta melaksanakan pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengurangan sampah dari sumbernya,” jelas Nunung.
Ia menegaskan, apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLH akan terus melakukan pembinaan agar pengelola SPPG mematuhi regulasi yang berlaku.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, akan kami koordinasikan dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menentukan langkah penanganan dan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Desa Bantarkalong mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah SPPG. Bahkan, sejumlah warga mengaku limbah tersebut diduga menyebabkan kematian ikan peliharaan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan sekitar.
Reporter : Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







