Rakor Pemdes Jayanti dan Muspika Palabuhanratu: Bahas Tata Tertib Ramadan, ZIS, dan Penanganan ODGJ / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Jayanti bersama Muspika Palabuhanratu menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tata tertib Ramadan 1446 H, pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di aula kantor Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Jayanti, Nandang, menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menghadapi berbagai situasi menjelang bulan suci Ramadan serta memastikan langkah-langkah yang tepat dalam menangani ODGJ di wilayah desa.
Dalam Rakor tersebut, Pemdes Jayanti menegaskan akan mengeluarkan surat edaran kepada pemilik warung nasi dan rumah makan terkait jam operasional selama Ramadan.
“Selama bulan suci Ramadan, warung nasi hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Tidak boleh ada warung yang buka di siang hari,” ujar Nandang pada Rabu (26/02/2025). Selain itu, pengawasan terhadap penjual jamu juga akan diperketat guna mengantisipasi peredaran minuman keras.
Selain membahas tata tertib Ramadan, Rakor ini juga membahas penanganan ODGJ di Desa Jayanti. Nandang mengungkapkan bahwa dari 14 warga yang terdata sebagai ODGJ, 13 di antaranya sudah dalam tahap pemulihan dan tidak lagi meresahkan masyarakat.
Namun, perhatian khusus diberikan kepada seorang warga bernama Mustofa (Opa), yang terkadang masih meresahkan warga.
“Kami sudah beberapa kali menangani Mustofa. Dia pernah dibawa ke Yayasan Bina Insan di Perum Taman Sari, juga pernah mendapat perawatan di Bogor, namun, ia kerap kabur,” jelas Nandang.
Sebagai langkah antisipasi, Pemdes Jayanti mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan keberadaan Mustofa agar dapat ditangani lebih lanjut.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan ketertiban selama Ramadan dapat terjaga, dan penanganan ODGJ di Desa Jayanti dapat lebih optimal.
Koresponden : A. Tpk
Redaktur : Rapik Utama







