Panitia Pembebasan Lahan Eks-HGB N.V.P.D Hardja Lakukan Presentasi Di hadapan Dirjen Landeform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta ATR/BPN Kabupaten Sukabumi di Kawasan TNGHS Cidahu / Foto : Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID – Panitia Pembebasan Lahan Eks-HGB N.V.P.D Hardja memaparkan riwayat lahan PT. Hardja Setia di hadapan Direktur Landeform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Lahan yang disengketakan, berlokasi di Desa Bumisari dan Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Ketua Panitia, Amran Anwari yang tergabung ke dalam kelompok tani bumi tani kolot kabupaten Sukabumi,mengapresiasi atensi Kementerian Agraria dalam menangani polemik ini.Lalu, didepan pemangku kebijakan menjelaskan bahwa pada 5 Juni 2012, telah terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat No.99/KEP-32.16/VI/2012 tentang Penetapan Lokasi Penertiban Tanah Terlantar.
“Pada 27 Desember 2022, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi mengundang panitia dan PT. Hardja Setia untuk mediasi terkait lahan seluas 60 hektare. Mediasi kedua dilaksanakan pada 24 Januari 2023, namun tidak mencapai kesepakatan. Sayangnya, permintaan mediasi ketiga ditolak oleh ATR/BPN Sukabumi tanpa alasan jelas dan tanpa berita acara dari mediasi sebelumnya” terangnya, pada Rabu (26/02/2025).
Amran menegaskan bahwa tuntutan panitia bukanlah sesuatu yang baru, melainkan hak masyarakat yang sebelumnya yang telah diberikan oleh perusahaan lama, N.V.P.D Hardja. Ia juga mengungkapkan bahwa lahan penyisihan yang telah memiliki surat pelepasan hak dari perusahaan lama justru kembali masuk ke dalam sertifikat HGB PT. Hardja Setia setelah akuisisi tahun 2002.
“Tahun 2022, di tengah proses mediasi, panitia mendapat informasi bahwa PT. Hardja Setia telah memperpanjang izin HGB meskipun tanah tersebut masuk dalam database tanah terlantar Kementerian Agraria sejak 2016. Menurut Amran, ATR/BPN seharusnya menunda perpanjangan izin hingga ada penyelesaian, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 yang mengakui hak masyarakat adat,” tukas Amran di kawasan aman nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) , Desa/ Kecamatan Cidahu.
Berdasarkan surat perintah Kementerian Agraria dan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat tahun 2022, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi seharusnya telah melakukan penelitian fisik dan yuridis terhadap lahan PT. Hardja Setia. Namun, hingga kini, perintah tersebut belum dijalankan.
” Sementara dari data BPN Sukabumi, PT. Hardja Setia memiliki 14 sertifikat HGB, tetapi baru ditemukan 10 sertifikat dengan luas total sekitar 636.679 hektare. Atas hal tersebut, Amran mendesak ATR/BPN sebagaimana intruksi Kementerian agar segera melakukan inspeksi lapangan menyeluruh, ” timpalnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, panitia akan membawa masalah ini ke DPRD Jawa Barat, DPR RI, hingga Kantor Staf Presiden (KSP). “Jika diperlukan, aksi demonstrasi bersama mahasiswa, OKP, dan ormas juga akan dilakukan,” pungkasnya.

Amran menambahkan bahwa masyarakat telah menempati lahan ini sejak 1938, jauh sebelum PD Hardja berdiri pada 1951. Hal ini jadi salah satu bukti sejarahnya adalah keberadaan dua pemakaman tua yang telah ada sejak zaman Belanda, berlokasi di Desa Bumisari, berbatasan dengan Desa Cicareuh.
Sementara itu, Direktur Landeform Kementerian ATR/BPN dan Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi enggan memberikan tanggapan resmi terkait kunjungan kerja mereka saat dimintai keterangan oleh MediaAksara.id.
Reporter : Rapik Utama







