Pemdes Warungkiara Sukabumi merehabilitasi pagar kantor desa menggunakan Dana Desa 2025 senilai Rp21 juta oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Warungkiara/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menegaskan komitmennya terhadap transparansi pembangunan dengan memasang papan informasi kegiatan rehabilitasi pagar halaman kantor desa.
Kegiatan dilaksanakan di Kampung Warungkiara RT 03 RW 01 dan bersumber dari SILPA Alokasi Dana Desa (SADD) tahun anggaran 2025 dengan total biaya Rp21.000.000, termasuk pajak PPh dan PPN.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan rehabilitasi pagar memiliki volume sepanjang 25 meter dengan tinggi 1,2 meter. Proyek ini dilaksanakan selama lima hari kalender oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Warungkiara.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/soal-pilkades-digital-2027-dan-tgr-desa-dpmd-sukabumi-angkat-bicara/
Kepala Desa Warungkiara, Ade Suherdi, menyampaikan pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.
“Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai kegiatan, hingga pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, rehabilitasi pagar kantor desa tidak hanya bertujuan meningkatkan aspek keamanan, tetapi juga memperindah lingkungan kantor agar lebih representatif dalam memberikan pelayanan publik.
“Kami ingin menciptakan lingkungan kantor desa yang nyaman dan tertata, sehingga masyarakat merasa lebih baik saat mengakses pelayanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan desa.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal,” tegasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







