Ikhsan Irsyad dari LBH IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin saat memberikan keterangan kepada media usai audiensi bersama Forkopimcam di Kantor Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Desakan percepatan relokasi warga terdampak bencana di Kampung Cijambe, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menegaskan relokasi harus segera direalisasikan demi keselamatan warga.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan LBH, Ikhsan Irsyad, usai mendampingi warga dalam audiensi bersama Forkopimcam Bantargadung di Aula Desa Bantargadung, Selasa (28/4/2026).
Ikhsan menilai proses relokasi hingga saat ini belum berjalan optimal. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pengumpulan data lapangan hingga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk di tingkat pusat.
“Kami sudah menempuh langkah non-litigasi untuk memastikan ada kepastian hukum dan keadilan bagi warga, terutama terkait pemenuhan hak-haknya,” ujarnya.
Selain itu, muncul dugaan penyebab bencana yang berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar di kawasan perkebunan. Namun, LBH menegaskan belum mengambil kesimpulan dan mendorong penyelidikan transparan.
“Kalau memang benar, harus diusut. Kalau tidak, fakta sebenarnya harus dibuka secara jelas,” kata Ikhsan.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Meski demikian, LBH menekankan fokus utama saat ini adalah keselamatan warga. Proses relokasi dinilai tidak boleh terhambat oleh birokrasi yang berlarut-larut.
“Relokasi tidak bisa menunggu. Warga tidak boleh terus menjadi korban karena lambatnya administrasi. Mereka harus segera dipindahkan ke tempat yang aman,” tegasnya.
Terkait opsi lokasi relokasi di Kampung Sebening dan Cikembang, LBH mendukung percepatan dengan memprioritaskan lokasi yang paling siap dihuni.
“Yang paling cepat dan siap, itu yang harus dipilih. Warga tidak bisa menunggu terlalu lama,” tambahnya.
Jika percepatan relokasi tak kunjung terealisasi, LBH memastikan akan menempuh langkah lanjutan. Upaya tersebut meliputi audiensi dengan Gubernur Jawa Barat hingga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami akan dorong sampai ke DPR RI dan pemerintah pusat agar ada pengawalan serius. Ini menyangkut keselamatan warga,” pungkas Ikhsan.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







