Home / Kabar Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:20 WIB

Relokasi Korban Bencana Ciengang dan Pasir Suren Belum Terwujud, BPBD Sukabumi Ungkap Penyebabnya! 

Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki diwawancara di Pendopo / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Upaya relokasi warga penyintas bencana di Kampung Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum dapat direalisasikan. Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki mengungkapkan kendala utama berasal dari efisiensi anggaran serta kenaikan nilai lahan yang jauh di atas perkiraan awal.

Dalam keterangan, Eki menjelaskan pemerintah daerah sebelumnya telah mengajukan pengadaan tanah untuk dua lokasi relokasi, yakni Pasir Suren dan Ciengang Gegerbitung. Penganggaran dilakukan berdasarkan hasil kajian tim teknis.

Awalnya, kebutuhan anggaran pengadaan lahan untuk Pasir Suren diperkirakan berada pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp3,5 miliar. Namun setelah dilakukan kajian lebih lanjut, nilai kebutuhan anggaran meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp4,8 miliar, belum termasuk kebutuhan lahan untuk lokasi relokasi di Cengang.


Di tengah proses tersebut, pemerintah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada keterbatasan kemampuan pembiayaan. Akibatnya, rencana pengadaan lahan untuk Pasir Suren belum dapat dipenuhi dan anggaran yang tersedia dialihkan ke lokasi Ciengang yang dinilai lebih memungkinkan untuk direalisasikan.

“Jangan sampai masyarakat Pasir Suren menganggap pemerintah daerah tidak berupaya. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Namun karena adanya efisiensi anggaran dan harga lahan yang lebih tinggi dari perkiraan awal, relokasi belum bisa direalisasikan,” ungkapnya di gedung Pendopo.



Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara



Selain itu, informasi Kepala Desa Pasir Suren terdapat perbedaan data terkait estimasi harga lahan. Semula harga tanah diperkirakan sekitar Rp200 ribu per meter persegi dari pemilik, namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut nilainya mencapai sekitar Rp300 ribu per meter persegi. Kenaikan tersebut turut memengaruhi total kebutuhan anggaran pengadaan lahan.

Rencana relokasi warga Pasir Suren sendiri dilakukan melalui mekanisme pembelian lahan milik pribadi dengan luas yang direncanakan mencapai sekitar tiga hektare. Skema serupa juga diterapkan untuk lokasi relokasi di Ciengang.


Terkait bantuan stimulus bagi warga penyintas Pasir Suren, pihak BPBD menyebutkan hingga saat ini belum ada kepastian. Sebelumnya, bantuan tersebut sempat dijanjikan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, menurut informasi yang diterima, BNPB harus memprioritaskan penanganan sejumlah bencana besar yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sehingga perhatian dan sumber daya difokuskan ke daerah-daerah tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar kebutuhan relokasi dan pemulihan bagi warga terdampak bencana di Pasir Suren dan lainnya dapat segera terwujud.

 

Reporter : Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Kader Demokrat Turun ke Pantai Citepus, Gerakan Indonesia Asri Langit Biru Gaungkan Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan

Kabar Daerah

Heri Gunawan Desak Evaluasi Total Program MBG, Soroti Dugaan Susu Kedaluwarsa Penyebab Puluhan Siswa Keracunan

Kabar Daerah

MUI Kabupaten Sukabumi Kunjungi Kasepuhan Ciptamulya, Sampaikan Doa bagi Korban Kebakaran

Kabar Daerah

Diduga Abai Atau Sengaja? Sungai Berubah Keruh, Warga Cikembar Riskan Limbah Batu Hijau Cemari Sumber Air Bersih

Kabar Daerah

Resmi Bertransformasi, Perumda BPR Sukabumi Kini Bernama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)

Kabar Daerah

Relawan KDM Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Kabar Daerah

Kasus 39 Siswa Diduga Keracunan MBG di SPPG Cibadak, Dinkes Sukabumi Temukan Susu Expired dan Tunggu Hasil Lab

Kabar Daerah

ESDM Jabar Tutup Tiga dari Sepuluh Tambang Batu Hijau di Cikembar! Ancaman PETI di Pidana hingga Denda Rp100 Miliar