Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat melaporkan dugaan penggunaan syahadat dalam kampanye Pilkada 2024 ke Polres Sukabumi Kota / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Polemik dugaan penggunaan unsur keagamaan berupa syahadat dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi memasuki babak baru. Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat di Kota Sukabumi mendatangi Polres Sukabumi Kota, Sabtu (13/6/2026), untuk menyampaikan laporan sekaligus menyerahkan sejumlah bukti yang mereka nilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Pelaporan dilakukan atas dugaan penggunaan simbol atau unsur keagamaan dalam aktivitas kampanye pada tahun 2024 yang dinilai berpotensi memengaruhi preferensi politik masyarakat.
Ketua Auris Kota Sukabumi, Budi Adinata, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum terhadap persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik.
“Kami melaporkan adanya dugaan penistaan ataupun penodaan agama yang diduga terjadi dalam momentum kampanye tahun 2024. Ada penggunaan syahadat yang kemudian dipersepsikan dapat memengaruhi pilihan masyarakat. Karena itu kami menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Budi.
Menurutnya, proses awal telah dilakukan melalui pemeriksaan pendahuluan dan pemberian keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen dan materi pendukung untuk menjadi bahan telaah penyidik.
Bukti yang disampaikan meliputi rekaman video yang beredar di media sosial, tangkapan layar, serta dokumentasi lain yang menurut pelapor menunjukkan adanya respons publik terhadap peristiwa tersebut.
“Kami menyerahkan bukti melalui media penyimpanan beserta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya kami percayakan kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” katanya.
Budi menambahkan, berdasarkan komunikasi awal dengan pihak kepolisian, terdapat kemungkinan perlunya pelengkapan sejumlah persyaratan administratif maupun substansi pendukung agar laporan dapat diproses lebih lanjut. Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan adanya kebutuhan kajian atau pendapat dari lembaga yang memiliki kewenangan terkait aspek keagamaan sebagai bagian dari proses pendalaman.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menegaskan pentingnya profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum dalam menangani laporan tanpa memandang jabatan maupun posisi pihak yang dilaporkan.
“Negara ini berdiri di atas prinsip persamaan di hadapan hukum. Karena itu kami berharap seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/dari-kujang-hingga-kupu-kupu-logo-milad-ummi-ke-23-sarat-makna-dan-harapan/
Selain substansi laporan, penyidik juga meminta penjelasan terkait legalitas organisasi pelapor, struktur kelembagaan, dasar pelaporan, hingga sumber informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan tersebut.
Pelapor mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi selama proses hukum berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan yang disampaikan ke Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







