Komunitas Wartawan Sukabumi Selatan laporkan dugaan penghinaan profesi di Polsek Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (26/3/2026) / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Polemik panas muncul di kalangan insan pers Kabupaten Sukabumi setelah sebuah akun media sosial FB, @Rere Said Subakti, melontarkan pernyataan kontroversial yang menyebut wartawan sebagai “wartawan bodrex”.
Unggahan tersebut viral setelah menyinggung jurnalis yang mengkritisi persoalan tiket masuk kawasan wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Dalam narasinya, akun itu menuding wartawan hanya mencari sensasi demi popularitas di media sosial.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras. Sejumlah wartawan menilai ucapan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga merendahkan martabat profesi jurnalis.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan itu. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan. Kami akan mengonfirmasi dan mempertimbangkan langkah hukum,” ujar Maulana Yusuf salah satu wartawan Sukabumi Selatan.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan, termasuk soal pengelolaan wisata dan tiket masuk, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi undang-undang.
Para jurnalis menegaskan, profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus mengawasi kebijakan publik agar tetap transparan dan berpihak pada masyarakat.
Secara hukum, pernyataan bernuansa penghinaan di media sosial dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik. Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam KUHP Pasal 310 dan 311 terkait penghinaan dan fitnah.
Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Namun jika tidak ada itikad baik, langkah hukum dipastikan akan ditempuh.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghormati setiap profesi, termasuk jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik.
Sumber : Sr1
Redaktur: Rapik Utama







