Home / Pemerintahan

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:10 WIB

Gejolak THR Sempat Muncul Jelang Lebaran, Disnaker Sukabumi Pastikan Mayoritas Tuntas Lewat Bipartit

Monev Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kepada salah satu Perusahaan untuk memastikan gejolak pembayaran THR menjelang Lebaran diselesaikan melalui mekanisme bipartit / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memastikan persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat muncul menjelang Idulfitri 1447 H/ 2026 kini telah terselesaikan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans, Sigit Widarmadi ke Mediaaksara bahwa dalam pantauan pasca-Lebaran, di mana Disnaker mencatat tidak ada lagi laporan baru terkait permasalahan THR hingga lebih dari sepekan setelah hari raya.

“Pertama kami ucapkan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh rekan buruh dan media juga pihak terkait. Setelah Lebaran, kami tetap melakukan pemantauan sesuai tugas dan fungsi,” ujarnya Kamis (26/3/2026) di Kantor Disnakertrans.

Sebelum Idulfitri, Disnaker menerima sejumlah laporan resmi terkait gejolak pembayaran THR di beberapa perusahaan. Namun, melalui peran bidang hubungan industrial, penyelesaian dilakukan secara cepat dan kondusif.

Disnaker menegaskan pihaknya berperan sebagai fasilitator, dengan mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja.

“Alhamdulillah, beberapa persoalan yang muncul bisa diselesaikan secara bipartit antara perusahaan dan karyawan melalui serikat pekerja masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Disnaker juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi serta menjalin komunikasi dengan asosiasi pengusaha guna memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Selama periode pengawasan, Disnaker juga membuka posko pengaduan THR yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pengawas provinsi.

Hingga saat ini, tidak ada laporan lanjutan terkait pelanggaran THR, yang menandakan kondisi ketenagakerjaan relatif kondusif.

Disnaker pun mengimbau agar hubungan industrial tetap harmonis, dengan menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Kami menghimbau kepada pengusaha dan pekerja agar saling menghargai. Jangan hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban. Keduanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.

Ke depan, Disnaker berharap jika terjadi persoalan serupa, penyelesaian tetap mengedepankan jalur bipartit agar iklim investasi tetap terjaga dan kesejahteraan pekerja tetap menjadi perhatian utama.

 

Sumber: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Salurkan Sedekah Hewan Kurban Iduladha 1447 H, Ini Jumlahnya? 

Pemerintahan

Komitmen Bersama SPMB 2026/2027, Pemkab Sukabumi Tegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Transparan dan Bebas Percaloan

Pemerintahan

Dedikasi Puluhan Tahun, Pemkot Sukabumi Lepas 15 PNS Purna Bakti

Pemerintahan

Ciemas Jadi Penopang Swasembada Pangan, Bupati Sukabumi Dorong Koperasi Serap Hasil Panen

Pemerintahan

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Pemerintahan

Guru Jampangkulon Gelar Jampang Edu Fest 2026, Semangat Ki Hajar Dewantara Menggema di Hardiknas

Pemerintahan

IBI Kabupaten Sukabumi Perkuat Layanan Kesehatan Digital dan Aksi Cegah Stunting Lewat Workshop ODELIA