Kantor Unit Koperasi Pasar Cigombong, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Keluhan pedagang dan pengunjung terkait kondisi fasilitas di Pasar Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak pengelola pasar. Pemerintah daerah disebut tidak tinggal diam, namun masih terikat oleh batas kewenangan yang diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS) lama.
Koordinator Unit Pasar Cigombong Warungkiara, Ari Munandar, menjelaskan sebagian persoalan infrastruktur pasar masih berada dalam tanggung jawab pengembang, bukan pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian semua pihak. Perlu dipahami, bukan berarti pemerintah daerah tidak peduli. Namun masih ada kewajiban pengembang yang melekat sesuai perjanjian kerja sama,” ujar Ari saat ditemui di kantor pasar , Rabu (25/2/2026).
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/kuhp-baru-ancam-atau-lindungi-wartawan-pwi-jabar-bongkar-fakta-di-hari-pers-nasional/
Ia memaparkan, kerja sama pengelolaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan PT Pajajaran berlangsung sejak 2007 dan akan berakhir pada 2027. Dalam perjanjian tersebut, sejumlah fasilitas penunjang seperti perbaikan jalan lingkungan pasar, atap bocor, sistem drainase, hingga sarana kebersihan masih menjadi tanggung jawab pihak pengembang.
“Selama belum ada pelimpahan resmi aset dari PT Pajajaran kepada pemerintah daerah, maka kewajiban perbaikan infrastruktur tersebut masih berada di pihak pengembang,”tegasnya.

Menanggapi isu penarikan retribusi harian, Ari menegaskan kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan pada 23 April 2025.
Dalam regulasi, Pasar Cigombong termasuk salah satu objek retribusi daerah bersama sejumlah pasar lainnya di Kabupaten Sukabumi.
” Penarikan retribusi dilakukan secara resmi dan memiliki dasar hukum. Ini bukan pungutan liar. Seluruh setoran masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),”jelasnya.
Menurut Ari, total setoran retribusi dari Pasar Cigombong berkisar Rp130 ribu per hari. Dari sekitar 480 unit kios yang terdata, hanya sekitar 125 hingga 150 kios yang aktif beroperasi. Selebihnya kerap buka-tutup, dipengaruhi kondisi ekonomi dan ketatnya persaingan usaha.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/tungku-kayu-bakar-jadi-petaka-rumah-janda-lansia-di-warungkiara-sukabumi-ludes-terbakar/
“Retribusi merupakan kewajiban pedagang sesuai ketentuan. Di sisi lain, operasional lapangan juga membutuhkan biaya, seperti mobilitas petugas dan kegiatan pengawasan,” ujarnya..
Meski demikian, ia berharap polemik yang mencuat dapat menjadi pintu masuk percepatan solusi. Kejelasan status pengelolaan dan pelimpahan aset dinilai menjadi kunci agar perbaikan infrastruktur pasar dapat segera direalisasikan.
“Pedagang dan pengunjung tentu menginginkan pasar yang nyaman, bersih, dan tertata. Harapannya, setelah masa kerja sama berakhir atau ada pelimpahan kewenangan, pembangunan bisa dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







