Home / Kabar Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Kritis! Puluhan Dapur MBG di Sukabumi Disorot, BEM PTNU Temukan Dugaan IPAL dan Amdal SPPG Belum Tuntas

Koordinator Wilayah BEM PTNU Sukabumi Raya usai audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Rabu (18/2/2026)./ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Sukabumi kini menjadi sorotan tajam mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Sukabumi Raya menilai puluhan dapur MBG yang telah beroperasi diduga belum sepenuhnya menyelesaikan aspek perizinan dan dokumen lingkungan hidup.

Koordinator Wilayah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Supyan, mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 54 hingga 60 SPPG yang saat ini aktif beroperasi. Namun, dari penelusuran awal di sekitar 30 titik dapur, ditemukan dugaan belum rampungnya dokumen krusial, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Yang paling mendasar itu IPAL dan Amdalnya. Ini bukan persoalan sepele, karena berkaitan dengan limbah dapur dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Aceng, Rabu (18/2/2026).

BEM PTNU mengaku menerima sejumlah aduan masyarakat yang terdampak aktivitas dapur MBG, terutama terkait air limbah dan pengelolaan sampah dapur yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi. Dalam pertemuan, mahasiswa menegaskan pengelolaan lingkungan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Selain IPAL dan Amdal, mahasiswa juga mempertanyakan kelengkapan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) serta legalitas administratif lainnya.

“Kalau bicara kepastian hukum, setiap dapur MBG wajib mengikuti aturan teknis dan juknis. Jika administrasinya belum tuntas, harus segera diselesaikan karena dampaknya dirasakan langsung oleh warga,” tegas Aceng usai audiensi.

Selama audiensi, pihak DLH, kata Aceng, mengakui adanya kendala penginputan data dan pengawasan teknis di lapangan. Keterbatasan akses informasi serta jumlah dapur yang terus bertambah menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan lingkungan.

Namun, BEM PTNU menyoroti pernyataan dinas yang menyebut pengelolaan limbah MBG menjadi tanggung jawab masing-masing dapur. Menurut mahasiswa, sikap tersebut tetap harus diiringi pengawasan ketat dan kepastian regulasi dari pemerintah daerah.

“Pertanyaannya, apakah semua dapur mampu mengelola limbahnya secara mandiri sesuai standar? Ini harus dijawab secara terbuka,” tambah Aceng.

BEM PTNU menilai kewenangan pengawasan tertinggi berada di tangan Wali Kota Sukabumi bersama Satgas MBG. Mahasiswa mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan, apakah hanya administratif atau sebatas kunjungan seremonial.

Sebagai langkah lanjutan, BEM PTNU berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Sukabumi, serta membuka ruang dialog bersama unsur Forkopimda.

Sementara itu, Wakil Direktur Kajian Strategis dan Advokasi Nasional BEM PTNU se-Nusantara, Muhammad Soleh Hudin, menegaskan sikap kritis mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap program strategis nasional.

“Program MBG kami dukung penuh. Tapi pelaksanaannya harus patuh pada prosedur dan aturan lingkungan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, BEM PTNU akan mendorong isu ini hingga tingkat provinsi dan nasional, termasuk melalui kanal digital agar mendapat perhatian Badan Gizi Nasional.

Terkait dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik, mahasiswa menilai hal tersebut sebagai dinamika yang tidak boleh menghambat aspirasi publik.

“Sebagai mahasiswa, kami tetap objektif. Program presiden harus berjalan, tapi tata kelola lingkungan juga harus tertib,” pungkasnya.

BEM PTNU berharap pemerintah daerah segera menerbitkan surat peringatan atau imbauan resmi kepada seluruh SPPG di Kota Sukabumi agar segera menuntaskan dokumen perizinan dan sertifikasi lingkungan, demi keberlanjutan program MBG serta kenyamanan masyarakat.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Dugaan Alami Tindakan Tak Pantas Saat PKL, Siswi SMK Dapat Pendampingan Psikologis DP3A Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Mastaka 2.034 Mahasiswa Baru dari 24 Provinsi, UMMI Tegaskan Kampus Inklusif dan Berprestasi

Kabar Daerah

BPJS Warga Sukabumi Kini Ditentukan Desil, Keluhan Membanjiri Medsos Dinsos: Janda Anak 3 Masuk Desil 9! 

Kabar Daerah

Jalan Penghubung Dua Desa di Jampangkulon Mulai Dibangun APBN Rp500 juta

Kabar Daerah

Bukan dari Kota, Siswi MTs Jampangkulon Juara 1 OMI Sukabumi dan Siap Berlaga di Tingkat Jabar

Kabar Daerah

Ribuan Penonton Padati Broken Versus Festival di Sukabumi, Nostalgia 25 Tahun Radja Tinggal Menunggu Waktu ‎

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Lapak Buku! Poster Demokrasi ‘Prabowo dan Asep Japar’ Hiasi Mastaka UMMI 2026

Kabar Daerah

5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Tokoh Pers Sukabumi Ajak Ketuk Pintu Langit