Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali bergerak. Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) resmi diserahterimakan dari Agus Yuliana kepada Essadendra Aneksa, dalam prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang digelar di Aula Kejari Cibadak, Rabu (4/2/2026).
Acara berlangsung khidmat dihadiri sejumlah pejabat internal Kejari, disertai deretan karangan bunga dari instansi pemerintah hingga pihak swasta yang memadati halaman kantor, sebagai bentuk apresiasi dan ucapan selamat kepada pejabat lama maupun pejabat baru.
Agus Yuliana selanjutnya mengemban amanah baru sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Selama bertugas di Sukabumi, Agus dikenal aktif mengawal berbagai perkara tindak pidana khusus.
Dalam momentum perpisahan, Agus menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh mitra kerja, khususnya insan pers yang selama ini bersinergi dengan Kejari Sukabumi.
“Terima kasih banyak kepada rekan media. Mohon maaf bila selama bertugas di sini saya banyak kekurangan, terutama jika ada pesan atau telepon yang kadang tidak sempat terangkat,” ujarnya.
Sementara itu, Essadendra Aneksa, yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dan selektif dalam menangani laporan masyarakat.
Ia menyebut, langkah awal yang akan dilakukan adalah pemetaan perkara yang tengah berjalan serta mempelajari kasus-kasus yang belum terselesaikan.
“Harapannya bisa segera beradaptasi dengan baik. Kita pelajari pekerjaan yang belum selesai, dan kita tindak lanjuti jika memang Laporan Pengaduan (Lapdu)-nya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Essadendra.
Baca:https://mediaaksara.id/disnakertrans-sukabumi-bersuara-investasi-aman-lapangan-kerja-terbuka-lebar/
Menurutnya, bidang Pidsus memiliki tanggung jawab besar, terutama sebagai penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena itu, setiap laporan harus melalui proses penyaringan yang ketat.
“Kami berkomitmen bekerja profesional. Lapdu yang ditindaklanjuti adalah yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan Lapdu bodong,” pungkasnya.
Sumber: @1v4n
Redaktur: Rapik Utama







