Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin diwawancara awak media / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dan kedisiplinan anggaran di tingkat pemerintah desa di tengah kondisi fiskal yang semakin terbatas. Penegasan itu disampaikan usai mendengarkan sejumlah masukan dari gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyerukan prinsip kerja “kudu bener” (harus benar) bagi para kepala desa.
Menurut Komarudin, saat ini seluruh level pemerintahan desa, kabupaten hingga provinsi sedang menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Karena itu, diperlukan sikap kehati-hatian dan konsistensi dalam mematuhi regulasi keuangan yang berlaku.
“Betul bahwa kondisi anggaran di mana-mana sedang terbatas. Tapi tekadnya tetap sama, bekerja dengan benar, patuh regulasi, dan memperkuat tata kelola. Prinsip kudu bener itu menjadi pengingat penting bagi para kepala desa,” tegas Komarudin pada Senin (1/12/2025).
Baca:https://mediaaksara.id/prakondisi-umk-2026-dimulai-serikat-pekerja-desak-kenaikan-minimal-8-persen/
Ia menyebut, Gubernur Jabar sebelumnya menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait peran kepala desa dalam menjaga integritas dan profesionalitas. Rekomendasi tersebut, kata Komarudin, relevan dengan upaya Inspektorat dalam memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan desa.
Selain itu, Komarudin mengungkapkan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pengurus APDESI yang menghimpun aspirasi terkait dinamika kebijakan fiskal di desa. APDESI, menurutnya, mendorong agar desa tetap mampu menyelaraskan program dengan kebijakan kabupaten, provinsi, hingga pusat.
“APDESI menyuarakan pentingnya kolaborasi. Desa harus tetap mendukung program kabupaten, provinsi, dan nasional, meski menghadapi keterbatasan regulasi maupun fiskal,” jelasnya di kantor Setda Palabuhanratu.
Komarudin menambahkan, kendala regulasi menjadi tantangan terbesar bagi desa, terutama dalam penyesuaian kebijakan yang berdampak pada pengurangan fiskal. Ia menilai, komunikasi yang baik antara desa, Inspektorat, dan organisasi pendamping seperti APDESI perlu diperkuat untuk meminimalkan kesalahpahaman.
Menutup keterangannya, ia menegaskan kesiapan Inspektorat untuk terus membina, mengawasi, dan mendampingi pemerintahan desa dalam meningkatkan akuntabilitas serta menjaga arah kebijakan sesuai koridor hukum.
Redaktur: Rapik Utama







