Home / Pemerintahan

Kamis, 27 November 2025 - 09:19 WIB

Prakondisi UMK 2026 Dimulai, Serikat Pekerja Desak Kenaikan Minimal 8 Persen

Puluhan buruh diatas mobil komando menyuarakan tuntutan kenaikan UMK 2026 di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Tahapan prakondisi menuju pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi 2026 resmi dimulai. Dalam pertemuan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi di Aula Disnakertransos, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dihadiri pengurus serikat pekerja, APINDO, Kesbangpol, Satpol PP dan aparat keamanan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, usai acara kepada awak media menegaskan agenda tersebut belum membahas nominal upah, melainkan fokus pada persiapan teknis, penyelarasan mekanisme, serta penyerapan aspirasi. Pembahasan nilai UMK 2026 masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.

“Ini masih tahap prapersiapan. Belum membahas nominal upah, tetapi memastikan bagaimana dan di mana proses pembahasannya nanti. Kami mendengarkan masukan dari seluruh stakeholder, khususnya serikat pekerja, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Sigit.

Baca: https://mediaaksara.id/dptr-sukabumi-kawal-pembaharuan-hgu-416-hektare-pt-teh-asam-jayanagara-indah-di-kabandungan/

Ia juga menegaskan kegiatan ini merupakan rapat rutin sesuai aturan, bukan aksi ataupun pertemuan luar biasa. Seluruh usulan yang masuk akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketua SP TSK SPSI PC Sukabumi, Popon, menyambut baik langkah prakondisi tersebut. Menurutnya, penguatan koordinasi sejak awal diperlukan agar pembahasan UMK berjalan tertib dan tanpa gangguan.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi gelar Prakondisi pembahasan UMK Sukabumi 2026 / Foto: Istimewa
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi gelar Prakondisi pembahasan UMK Sukabumi 2026 / Foto: Istimewa

“Hari ini lebih kepada memastikan pembahasan UMK berjalan kondusif. Ini inisiatif bagus dari pemerintah daerah,”ucapnya.

Popon menegaskan buruh mengusulkan kenaikan minimal 8 persen, menyesuaikan kebutuhan hidup dan kenaikan harga bahan pokok. Ia juga memastikan serikat pekerja akan mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah daerah terkait kemungkinan aksi di lapangan.

Baca: https://mediaaksara.id/fraksi-rakyat-geram-ultimatum-polisi-tangkap-pelaku-asusila-tanpa-toleransi/

“Kalau teman-teman turun lagi, kami tetap mengawal sesuai aturan pemerintah kabupaten. Tahun kemarin juga berjalan baik,” ujarnya.

Popon berharap proses pembahasan UMK 2026 dapat menghasilkan keputusan adil bagi pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.

“Harapannya kondusif, sesuai aspirasi, dan semua pihak bisa bersepakat menentukan upah yang terbaik,” tutupnya.

 

Sumber: @Int@N

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Soroti Penegakan Reforma Agraria, Hak Petani atas LPRA di Lahan Eks PTPN Harus Dilindungi

Pemerintahan

Dua Pekan 1.300 Siswa di Sukabumi Tak Terima MBG, SPPG di Nagrak Ungkap Kendala Data BGN

Pemerintahan

Tegas! Dikeluhkan Warga Perum karena Bau Menyengat, Peternakan Ayam di Nagrak Disegel Satpol PP Sukabumi ‎

Pemerintahan

Target 10 Besar Porprov Jabar, KONI Sukabumi Perkuat Kolaborasi dengan Pengusaha