Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin / Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan masyarakat ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa.
Informasi terhimpun, puluhan desa yang dilaporkan tersebar di 21 kecamatan. Saat ini, Inspektorat Kabupaten Sukabumi tengah melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap semua berkas aduan yang masuk.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025) di Pendopo Kabupaten, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, namun tidak semua laporan masuk ke Inspektorat. Sebagian juga masuk ke APH. Angka 36 desa adalah akumulasi dari dua sumber laporan,” jelasnya.
Komarudin menegaskan laporan yang masuk masih perlu klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenarannya. “Kami menggunakan sistem aplikasi khusus aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) guna mengevaluasi indikasi pelanggaran yang dilaporkan,” tambahnya.
Jika dalam evaluasi ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran, maka Inspektorat akan menurunkan tim untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). “Kita tunggu hasil evaluasi Irban, kalau kuat buktinya, baru ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus,” ujar Komarudin.
Baca: https://mediaaksara.id/kawal-transparansi-kecamatan-palabuhanratu-gelar-evaluasi-dana-desa-2025/
Sebagai langkah preventif, pihaknya telah mengedarkan surat tugas kepada pejabat fungsional untuk melakukan pengawasan rutin terhadap desa. Setiap pejabat diberikan tanggung jawab mengawasi 13 desa dan wajib melaporkan hasil pengawasan setiap minggu.
“Kami harap upaya ini bisa mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat desa, sehingga tidak menimbulkan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah,” pungkasnya.
Redaktur: Rapik Utama







