Home / Peristiwa

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:06 WIB

Waspada: Mantan Pegawai PDAM Curi 100 Water Meter Warga, Nyamar Petugas Resmi!

Mantan Pegawai PDAM Cikembar Curi 100 Water Meter dan Penadah Diamankan Polres Sukabumi Kota/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Mantan pegawai PDAM berinisial MIM alias I (26) ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah nekat mencuri sekitar 100 unit water meter milik warga. Modusnya, pelaku menyamar sebagai petugas resmi PDAM dan beraksi di sejumlah wilayah di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyebutkan pelaku memanfaatkan pengalaman kerjanya di PDAM Cikembar selama hampir dua tahun. Ia mengenakan atribut PDAM, membawa kunci inggris, dan mengendarai sepeda motor untuk mencopot water meter di rumah-rumah warga. Aksi ini berlangsung dari Januari hingga April 2025.

Pelaku berhasil diamankan pada Senin malam, 19 Mei 2025. Dari tangan I, polisi menyita satu unit sepeda motor dan helm sebagai barang bukti. Sementara itu, seluruh water meter hasil curian telah dijual.

Baca: https://mediaaksara.id/hmi-soroti-etika-rangkap-jabatan-dprd-sukabumi-potensi-konflik-kepentingan-dan-krisis-integritas/

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MRH alias M (55), warga Cisaat. M membeli water meter curian seharga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per unit.

Motif pencurian diakui pelaku karena desakan ekonomi. Meski begitu, akibat ulahnya, PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi menanggung kerugian hingga Rp70 juta. “Pelayanan terganggu karena kami harus menyesuaikan laras dan memastikan air tidak mengalir tanpa meter,” ujar Direktur Utama PDAM, Sani Prawirakoesoema.

Baca: https://mediaaksara.id/kuasa-hukum-klaim-lahan-camping-ground-pt-bogorindo-milik-ahli-waris-abdullah-talib-humas-bogorindo-silahkan-proses-secara-hukum-indonesia/

Akibat kejadian berdampak pada aliran air di sejumlah wilayah, terutama Gunungpuyuh. Selain merugikan secara materi, kasus juga mengganggu distribusi air bersih ke pelanggan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

PDAM mengimbau masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas, serta aktif melapor jika menemukan indikasi pencurian atau pelanggaran distribusi air. “Laporkan ke kantor PDAM terdekat jika melihat ada kecurigaan,” pungkas Sani.

 

Koresponden: HL

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Laka Truk Bermuatan Sekam Terguling di Tanjakan Baeud, Jalur Ekstrem Jalan Nasional Kembali Makan Korban

Peristiwa

Tragedi Santri 14 Tahun Diduga Tewas Jatuh dari Lantai Dua Ponpes Parakansalak

Peristiwa

Jembatan Penghubung Ambruk Diterjang Banjir, Akses Warga Sukabumi Lumpuh Total

Peristiwa

Modus Beli Kuota, Uang Rp15 Juta Raib! Aksi Pencuri di Konter HP Sukabumi Terekam CCTV

Peristiwa

Terbongkar! Ribuan Pil Tramadol Siap Edar di Sukabumi, Dua Pemuda Pendatang Ditangkap, Bandar Masih DPO

Peristiwa

Longsor Sukalarang Tewaskan Satu Warga, BPBD Sukabumi Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

Peristiwa

Rumah Warga di Kabandungan Ludes Dilalap Api, Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu

Peristiwa

Modus Galon Terbongkar! 272 Liter Pertalite Ilegal Disikat Polisi di Sukabumi