Ratusan wartawan se Jawa Barat menggagalkan eksekusi Gedung Pers karena Pemkab Indramayu tidak menunjukkan bukti kepemilikan aset, Jumat (18/7/2025)/ Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Aksi memanas di Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), Jumat (18/7/2025). Ratusan wartawan dari berbagai media se Jawa Barat bersatu menghadang dan mengusir tim eksekusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang datang tanpa membawa satu pun bukti sah kepemilikan gedung.
Tim eksekusi yang terdiri dari Satpol PP dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) hanya membawa secuir surat pengosongan yang ditandatangani Sekda Indramayu, Aep Surahman. Namun, saat diminta menunjukan bukti hukum seperti sertifikat atau surat hibah, perwakilan BKAD, Rio Sumantri, tak bisa menunjukkan dokumen apa pun.
Ketiadaan dasar hukum membuat awak media yang sudah bersiaga sejak pagi langsung bereaksi keras. Ketegangan meningkat saat Kepala Satpol PP, Teguh Budiarso, mencoba menjelaskan maksud kedatangan mereka. Namun, para jurnalis menolak mendengar dan justru meneriakkan penolakan sambil mendesak tim eksekusi mundur.
Puncaknya, para eksekutor digiring kembali ke kendaraan dinas masing-masing dengan sorakan keras “Pers tidak bisa dibungkam!”
Insiden ini langsung menggema ke berbagai daerah. Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, hingga Sukabumi hadir langsung di lokasi sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan wartawan Indramayu mempertahankan ruang kerja mereka.
Aksi tersebut tercatat sebagai momen bersejarah, awak media berhasil menggagalkan eksekusi gedung pers dengan kekuatan solidaritas dan moral, bukan kekerasan.
Ketua PWI Indramayu, Dedy Musashi, mengecam tindakan Pemkab yang dinilainya sebagai bentuk arogansi dan upaya membungkam kebebasan pers.
“Gedung ini bukan sekadar bangunan. Ia adalah ruang kontrol sosial dan simbol kemerdekaan berekspresi. Jika pemerintah bisa seenaknya mengusir tanpa dasar hukum yang sah, maka ini bukan negara hukum, melainkan negara kekuasaan,” tegas Dedy.
Sebelumnya, dua surat pengosongan dari Sekda Aep Surahman juga telah menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut penuh muatan politis dan berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers.
Peristiwa ini jadi pengingat penting, wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra demokrasi. Ketika ruang-ruang pers diberangus tanpa dasar, yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi juga rakyat yang butuh informasi yang bebas dan jujur.
Reporter: Nald
Redaktur: Rapik Utama







