Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menangkap RA di Makassar, tersangka kasus korupsi proyek Jalan Nani Wartabone / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone berhasil dibekuk penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.
Pelaku berinisial RA ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan mempertegas komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol (KBP) Maruly Pardede, dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Posisi RA kami telusuri di Jalan Bajiminasa 2, Makassar. Setelah dipastikan keberadaannya, tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Maruly, Rabu (29/10/2025).
Dalam keterangan resmi, menurut penyidik, RA berperan sebagai penyedia jaminan pelaksanaan dari PT Asuransi Intra Asia yang digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri, selaku pelaksana proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.
Namun, jaminan pelaksanaan tersebut diduga fiktif dan tidak dapat diklaim, sehingga tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya. Bahkan, uang jaminan justru digunakan RA untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KBP Maruly menegaskan, pengungkapan kasus korupsi ini belum berakhir. “Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya RA, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone semakin mengerucut. Penyidik masih mengembangkan kasus dan membuka peluang adanya tersangka baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama







