Home / Pemerintahan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:47 WIB

Warga Sukabumi Wajib Tahu! Denda PBB Dihapus Sampai September 2026

Poster Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kota sukabumi program penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID — Kabar baik bagi warga Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) resmi menghapus denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku mulai 1 Maret hingga 30 September 2026, khusus untuk piutang pajak hingga tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3./Kep.64/BPKPD/2026. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

BPKPD Kota Sukabumi menegaskan, penghapusan hanya berlaku pada denda, sementara kewajiban pokok pajak tetap harus dilunasi.

Program diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban.

Pemkot Sukabumi pun mengajak warga untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Bayar pajak daerah, dukung pembangunan Kota Sukabumi bercahaya,” tulis BPKPD Kota Sukabumi.

 

Reporter: Asep M’rhe

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tak Hanya RTLH, Pemkab Sukabumi Fokus Bangun Rumah Relokasi Korban Bencana Tahun 2026

Pemerintahan

2.600 Petugas BPS Diterjunkan, Bupati Asep Japar Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Pemerintahan

Pelatihan Vokasi Nasional APBN 2026 Dibuka di Sukabumi, Cetak Tenaga Kerja Mandiri Kompeten 

Pemerintahan

Komisi IV DPRD Soroti Pelayanan RSUD Palabuhanratu, Desak Pembenahan Usai Evaluasi Anggaran 2025

Pemerintahan

Komisi IV DPRD dan Dinkes Sukabumi Bahas BPJS Nonaktif hingga Piutang Rumah Sakit, Prioritas Pelayanan Kesehatan 

Pemerintahan

Kolam Retensi Balandongan Diklaim Tekan Banjir 95 Persen, DPUTR Sukabumi Ungkap Tantangan Pemeliharaan Akibat Efisiensi Anggaran

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Kebut 3 Raperda Strategis dan Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Agenda yang Dibahas!

Pemerintahan

Relokasi Korban Pergerakan Tanah di Sukabumi Mulai Direalisasikan, Pemkab Siapkan 66 Huntap untuk Warga Terdampak