DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 dengan agenda pembahasan tiga Raperda strategis dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Penguatan regulasi daerah dan pembahasan pertanggungjawaban anggaran menjadi fokus utama dalam Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 DPRD yang digelar pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam rapat, DPRD membahas empat agenda utama, yakni jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD yang meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penyampaian pandangan dilakukan oleh juru bicara masing-masing fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar dan PAN, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Syarif Hidayat, Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan DPRD, Budi Azhar mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, pembahasan oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja akan berlangsung pada 24–26 Juni 2026
” Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan membahasnya pada 29 Juni 2026, sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada 30 Juni 2026,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai bidang tugas masing-masing. Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda tentang Desa dibahas Komisi I DPRD, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Melalui pembahasan tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan dan akuntabel,” pungkasnya dari fraksi partai Golkar.
Sumber: Humas Setwan DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







