Home / Kabar Daerah

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:45 WIB

Warga Protes Domisili Fiktif & Pungli 500 Ribu, Kades Sukamulya Bantah: Kalau Ada Proses Hukum! 

Kepala Desa Sukamulya,Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Dudun Ibrahim/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Aksi massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya kembali memuncak. Warga menggelar protes di PT Paiho Indonesia dan melanjutkan aksinya ke kantor Desa Sukamulya, Kamis (26/6/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan praktik pembuatan surat domisili fiktif bagi warga luar desa, yang dinilai merugikan masyarakat lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menanggapi polemik yang tak kunjung selesai, Kepala Desa Sukamulya, Dudun Ibrahim, kepada MediaAksara menyatakan akan memprioritaskan penuh warganya untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut.

“Untuk mengantisipasi masalah pengangguran, kami mempunyai kewenangan supaya warga Desa Sukamulya diprioritaskan. Untuk satu tahun ini, 100 persen harus dari warga kami,” tegas Dudun.

Baca: https://mediaaksara.id/warga-sukamulya-geruduk-kantor-desa-tolak-dugaan-domisili-fiktif-dan-tuntut-transparansi-dana-limbah/

Terkait isu soal pungutan liar sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan domisili kerja di PT Paiho, Dudun membantah tegas.

“Kalau benar ada oknum yang melakukan itu, saya akan proses secara hukum,” ujarnya di area PT Paiho Indonesia, Jalan Ciangsana, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Baca: https://mediaaksara.id/dua-pejabat-dlh-kabupaten-sukabumi-ditahan-korupsi-rp877-juta-pemeliharaan-truk-sampah/

Kades menekankan peran pemerintah desa hanya sebatas membantu, bukan memeras. Bahkan ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan bila memang ada praktik pungli.

“Oknum yang memeras harus dihukum. Kita negara hukum, dan saya siap melaporkannya bila memang terbukti,” tukasnya dengan nada tegas.

Baca: https://mediaaksara.id/lima-tuntutan-warga-sukamulya-diterima-pt-paiho-indonesia-plt-camat-cikembar-masih-dalam-kajian/

Sementara itu, menanggapi pernyataan salah satu kordinator aksi, Eden, menyebut tuntutan massa telah disetujui oleh pihak PT Paiho melalui Forkopimcam Cikembar, disangkal oleh Dudun.

“Saya sebagai Kepala Desa Sukamulya belum menerima hasil keputusan apapun. Di meja saya tidak ada surat keputusan dari perusahaan, jadi saya tidak tahu soal itu,” jelasnya.

Sebagai penutup, Dudun kembali menegaskan instruksi kepada pihak perusahaan “Intinya, kami sudah menginstruksikan ke PT Paiho untuk satu tahun ke depan, perekrutan tenaga kerja tidak boleh mengambil dari luar Desa Sukamulya,” pungkas Kades Dudun.

 

Reporter : Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar

Kabar Daerah

Mahasiswa Adu Inovasi AI di Sukabumi, Build with Gemma Hackathon 2026 Dorong Kolaborasi Google dan Kampus

Kabar Daerah

Pilkades PAW Cikujang: Ade Irma Menang, DPMD Sukabumi: Saatnya Bersatu Bangun Desa Lebih Transparan

Kabar Daerah

Viral ke KDM, Sungai Diduga Tercemar Limbah Batu Hijau, DLH Jabar Uji Kualitas Air