Atribut Aksi Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya ke PT. Paiho Indonesia, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Lima tuntutan Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya akhirnya diterima oleh Pimpinan PT. Paiho Indonesia, melalui fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (26/6/2025).
“Kami saat ini mencoba membuka komunikasi dengan para pendemo, dan tuntutan mereka sudah sampai kepada Pimpinan PT. Paiho Indonesia, yaitu Mr. Ben,” ujar Plt. Camat Cikembar, Lenni Nurliati, kepada MediaAksara.id.
Menurut Lenni, perusahaan akan terlebih dahulu mempelajari seluruh isi tuntutan yang disampaikan. Jika ada poin yang menjadi kewenangan pihak perusahaan, khususnya PT. Paiho Indonesia, maka akan dibahas secara internal. Namun, jika terdapat poin yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga seperti PT. Deswita selaku perusahaan rekrutmen tenaga harian lepas (THL), maka akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh Forkopimcam.
“Dari kelima tuntutan tersebut, semuanya akan kami kaji bersama. Forkopimcam akan berupaya menindaklanjuti secara proporsional, khususnya terkait domisili dan proses rekrutmen,” tambahnya.
Lenni juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendampingan di lapangan demi menjaga ketenangan masyarakat. Selanjutnya, Forkopimcam akan mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari solusi bersama dan akan kembali memberikan informasi kepada media.
“Sebetulnya tuntutan ini sudah disampaikan langsung kepada Mr. Ben. Namun, perlu diluruskan bahwa tuntutan belum dikabulkan, melainkan baru diterima dan masih dalam proses kajian,” ujarnya.
Didalam aksi Aliansi Masyarakat Desa Sukamulya menuntut, Pengangkatan seluruh THL menjadi karyawan tetap, Prioritas penerimaan pekerja dari warga setempat, Pemenuhan seluruh hak-hak pekerja sesuai ketentuan, dan Penghapusan praktik percaloan tenaga kerja.
Di tempat yang sama, Kapolsek Cikembar, AKP Erustiana membenarkan atas lima tuntutan masyarakat telah diterima pihak perusahaan.
“Tuntutan sudah diterima oleh Mr. Ben dalam tiga bahasa, yakni Mandarin, Indonesia, dan Inggris. Soal dikabulkan atau tidak, itu di luar kewenangan kami,” tegas Kapolsek.
Reporter: Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







