Home / Kabar Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

TKSK Warungkiara Ungkap Kriteria dan Jenis Rumah Tidak Layak Huni di Sukabumi

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Yudi, menjelaskan sejumlah kriteria dan jenis Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih banyak ditemui di wilayahnya.

Menurut Yudi, rumah tidak layak huni adalah hunian yang tidak memenuhi standar minimal sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman. Ia merinci beberapa indikator utama yang menentukan kelayakan suatu rumah.

Baca: https://mediaaksara.id/760-rumah-akan-direhab-korfas-disperkim-dorong-usulan-rutilahu-sukabumi-untuk-2026/

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) :

1. Kondisi Fisik: Dinding retak atau rapuh, Atap bocor atau tidak layak dan Lantai rusak atau berlubang.

2. Sanitasi Buruk: Tidak memiliki akses air bersih,
Sistem pembuangan limbah yang tidak memadai dan Kotoran dan sampah menumpuk.

3. Ventilasi dan Pencahayaan: Jendela kecil atau tertutup dan Ventilasi udara buruk sehingga menyebabkan kelembapan tinggi.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

4. Lokasi Berisiko: Terletak di area rawan bencana seperti banjir, longsor, atau gempa dan Dekat dengan sumber polusi seperti sungai tercemar atau jalan raya berdebu.

5. Fasilitas Dasar Minim: Tidak ada akses listrik yang memadai, Tidak tersedia MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Baca: https://mediaaksara.id/dua-belas-desa-di-kecamatan-warungkiara-ajukan-rutilahu-satu-desa-belum/

Jenis Rumah Tidak Layak Huni:

1.Rumah Kumuh (Slum Dwelling): Padat penduduk, infrastruktur minim, dan bangunan semi-permanen.

2.Rumah Tidak Terawat: Material bangunan lapuk, rusak parah akibat kurang perawatan.

3.Rumah di Area Berisiko: Terletak di bantaran sungai, lereng curam, atau dekat tempat pembuangan akhir (TPA).

4. Rumah Sementara atau Darurat: Dibangun tanpa standar kelayakan, seperti hunian untuk pengungsi.

5. Rumah dengan Bahaya Struktural: Fondasi lemah, bangunan miring, atau menggunakan material berbahaya seperti asbes.

Baca: https://mediaaksara.id/hidup-di-atas-kuburan-ibu-eha-menanti-uluran-tangan-di-balik-keterbatasan-pemdes-sindangresmi/

“Seluruh kriteria ini penting untuk menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Yudi, Senin (19/5/2025).

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Danrem 061/Surya Kencana Bersama Dandim 0622 Sukabumi Tinjau Kesiapan Yon TP 331 Sanca Manggala 

Kabar Daerah

Forkopimcam Jampangkulon Ajak Warga Semarakkan PORSADIN 2026 dan HUT ke-81 RI dengan Pasang Bendera Merah Putih

Kabar Daerah

Polemik Wakaf ASN Kota Sukabumi Berakhir? Anggota DPRD PKS Sebut Tak Ada Lagi Pungutan yang Dikondisikan

Kabar Daerah

Forkopimda Kota Sukabumi Absen di HUT Dadali Pati, Paguyuban Pencak Silat Kecewa hingga Ancam Somasi

Kabar Daerah

Ujian Kenaikan Tingkat KODRAT Sukabumi Bertepatan HUT Tarung Derajat ke-54, Siapkan Atlet Menuju Porda Jabar

Kabar Daerah

Mahasiswa Adu Inovasi AI di Sukabumi, Build with Gemma Hackathon 2026 Dorong Kolaborasi Google dan Kampus

Kabar Daerah

Pilkades PAW Cikujang: Ade Irma Menang, DPMD Sukabumi: Saatnya Bersatu Bangun Desa Lebih Transparan

Kabar Daerah

Viral ke KDM, Sungai Diduga Tercemar Limbah Batu Hijau, DLH Jabar Uji Kualitas Air