Home / Kabar Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:40 WIB

TKSK Warungkiara Ungkap Kriteria dan Jenis Rumah Tidak Layak Huni di Sukabumi

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Yudi, menjelaskan sejumlah kriteria dan jenis Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang masih banyak ditemui di wilayahnya.

Menurut Yudi, rumah tidak layak huni adalah hunian yang tidak memenuhi standar minimal sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman. Ia merinci beberapa indikator utama yang menentukan kelayakan suatu rumah.

Baca: https://mediaaksara.id/760-rumah-akan-direhab-korfas-disperkim-dorong-usulan-rutilahu-sukabumi-untuk-2026/

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) :

1. Kondisi Fisik: Dinding retak atau rapuh, Atap bocor atau tidak layak dan Lantai rusak atau berlubang.

2. Sanitasi Buruk: Tidak memiliki akses air bersih,
Sistem pembuangan limbah yang tidak memadai dan Kotoran dan sampah menumpuk.

3. Ventilasi dan Pencahayaan: Jendela kecil atau tertutup dan Ventilasi udara buruk sehingga menyebabkan kelembapan tinggi.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Warungkiara dan Puskesos Monev ke Warga Penerima Program Pembangunan Rutilahu / Foto: Istimewa

4. Lokasi Berisiko: Terletak di area rawan bencana seperti banjir, longsor, atau gempa dan Dekat dengan sumber polusi seperti sungai tercemar atau jalan raya berdebu.

5. Fasilitas Dasar Minim: Tidak ada akses listrik yang memadai, Tidak tersedia MCK (Mandi, Cuci, Kakus).

Baca: https://mediaaksara.id/dua-belas-desa-di-kecamatan-warungkiara-ajukan-rutilahu-satu-desa-belum/

Jenis Rumah Tidak Layak Huni:

1.Rumah Kumuh (Slum Dwelling): Padat penduduk, infrastruktur minim, dan bangunan semi-permanen.

2.Rumah Tidak Terawat: Material bangunan lapuk, rusak parah akibat kurang perawatan.

3.Rumah di Area Berisiko: Terletak di bantaran sungai, lereng curam, atau dekat tempat pembuangan akhir (TPA).

4. Rumah Sementara atau Darurat: Dibangun tanpa standar kelayakan, seperti hunian untuk pengungsi.

5. Rumah dengan Bahaya Struktural: Fondasi lemah, bangunan miring, atau menggunakan material berbahaya seperti asbes.

Baca: https://mediaaksara.id/hidup-di-atas-kuburan-ibu-eha-menanti-uluran-tangan-di-balik-keterbatasan-pemdes-sindangresmi/

“Seluruh kriteria ini penting untuk menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkas Yudi, Senin (19/5/2025).

Reporter: Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi

Kabar Daerah

Hari Bakti PU ke-81, DPU Sukabumi Gelar Bedah Rumah Warga Prasejahtera di Surade ‎