Kecoh Petugas Lapas Gunakan Pembalut, Pengunjung Wanita di Tangkap Nekat Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Kelas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Upaya penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara berhasil digagalkan petugas keamanan pada Senin, 23 Juni 2025. Seorang wanita pengunjung nekat menyembunyikan obat terlarang di dalam pembalutnya saat membesuk suaminya, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial R, yang baru 15 hari dititipkan dari Polres Sukabumi.
Kepala Keamanan Lapas Warungkiara, Tommy Virgaus, kepada MediaAksara menjelaskan kejadian bermula saat proses penggeledahan standar terhadap pengunjung. “Sekira pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai adanya benda mencurigakan di area kemaluan pengunjung wanita tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan obat-obatan,” ujar Tommy, Rabu (25/6/2025).
Petugas kemudian berkoordinasi untuk memastikan jenis obat yang ditemukan. Hasilnya, diketahui bahwa obat tersebut diduga merupakan jenis Tramadol dan Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang tanpa resep medis.
“Kami langsung melaporkan temuan ini ke pimpinan, dan selanjutnya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Polres Sukabumi guna penanganan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” lanjut Tommy.

Di tempat yang sama, David, salah satu petugas Lapas, menambahkan memang pengunjung tersebut memang sejak awal menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Dari awal terlihat tidak fokus, berbicara tidak jelas, matanya merah, dan membawa tiga anak kecil. Salah satunya digendong, diduga untuk mengalihkan perhatian petugas,” ungkap David.
Penggeledahan mendalam pun dilakukan, dan petugas mendapati bahwa wanita tersebut memanipulasi kondisi tubuhnya seolah sedang menstruasi dengan memakai pembalut. Namun, kecurigaan petugas terbukti benar.
“Ketika pembalut dibuka, kami menemukan dompet kecil berisi sejumlah uang. Setelah diperiksa, di antara uang tersebut terdapat 18 butir Eximer dan 6 butir Tramadol,” pungkas David.
Petugas Lapas langsung menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Juliansyah
Redaktur : Rapik Utama







