Home / Pemerintahan

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:27 WIB

Soal HGU Terlantar, Kepala BPN Sukabumi: Kewenangan Bupati Selaku Ketua GTRA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan diwawancara awak media di gedung pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, angkat bicara terkait pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan program strategis nasional (PSN) saat dikonfirmasi awak media usai melantik 21 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Wendi menyampaikan, pemerintah pusat maupun daerah terus mendorong percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terintegrasi dengan berbagai program strategis nasional, termasuk redistribusi tanah (Redis).

Selain penataan dan pengadaan tanah melalui PTSL dan Redis, ia menegaskan pentingnya dukungan dalam sertifikasi tanah-tanah umat, khususnya tanah wakaf dan tempat ibadah yang hingga kini masih banyak belum memiliki kepastian hukum berupa sertifikat.

Baca: https://mediaaksara.id/rakor-komisi-iv-dprd-sukabumi-bersama-pln-pastikan-status-kerja-dan-jaminan-sosial-tenaga-alih-daya/

“Sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah ini sangat penting agar dibantu PPATS,” ujarnya.

Disinggung pengawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan , Wendi menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah HGU yang terindikasi terlantar. Berdasarkan laporan terakhir, proses identifikasi tanah terlantar merupakan kewenangan kementerian bersama dirjen pengendalian, sementara pengaturan HGU berada di tingkat pemerintah pusat.

Namun demikian, Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki peran strategis untuk menyampaikan usulan evaluasi terhadap HGU-HGU tersebut, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-video-narasi-kades-arogan-kepala-desa-bojongraharja-buka-suara-preman-kampung-diduga-mabuk-dan-lempar-batu/

Pelanggaran dimaksud antara lain izin HGU yang telah berakhir namun masih digunakan, atau adanya perubahan aktivitas usaha perkebunan yang tidak sesuai dengan izin, seperti perubahan jenis tanaman dari ketentuan awal. Aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal dan harus ditindak sesuai aturan.

Adapun penindakan teknis terhadap pelanggaran HGU menjadi kewenangan dinas terkait sesuai sektor usaha. Untuk sektor perkebunan, misalnya, pengawasan dan penindakan berada di bawah dinas pertanian, dengan sistem klasifikasi penilaian kebun kategori 1 hingga 5 sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut.

Wendi menegaskan, penguatan pengawasan HGU dan percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkeadilan hukum bagi masyarakat.

Reporter: Nald

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD Kodim 0622 Sukabumi Hadirkan Air Bersih bagi SD dan 60 KK Warga Ciemas

Pemerintahan

Tripartit Sukabumi Bahas Iklim Investasi dan Perlindungan Pekerja

Pemerintahan

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Perkuat Dukungan bagi UMKM ‎

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan