Home / Pemerintahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Stop Rokok Ilegal! Satpol-PP dan Bea Cukai Bogor Ajak Masyarakat Sukabumi Aktif Melapor

Satpol-PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal / Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor menggelar sosialisasi bertajuk “Stop dan Gempur Rokok Ilegal” di Taman Wisata Alam Oasis Selabintana, pada Selasa (7/10/2025). Kegiatan diikuti puluhan peserta yang terdiri dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemuda di wilayah pemerintah kecamatan Cisaat.

Pelaksana kegiatan menegaskan, tujuan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya mengenali ciri-ciri pita cukai yang sah.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Baca: https://mediaaksara.id/sorotan-mbg-sukabumi-191-dapur-beroperasi-tanpa-sertifikat-laik-higiene-sanitasi-dinkes-masih-berproses/

“Kami bersama Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi identifikasi rokok ilegal. Materi yang disampaikan kepada masyarakat di antaranya cara mengenali rokok ilegal dan bagaimana melaporkannya kepada pemerintah setempat,” ujar Akhmad.

Satpol-PP dan Bea Cukai Bogor menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Sukabumi / Foto: Istimewa
Satpol-PP dan Bea Cukai Bogor menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Sukabumi / Foto: Istimewa

Ia menambahkan, program merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai hasil tembakau.

“Antusiasme peserta cukup tinggi. Mereka aktif bertanya dan langsung mendapat penjelasan dari narasumber Bea Cukai dan Satpol-PP,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/muspika-cikembar-letakkan-batu-pertama-pembangunan-ruang-uks-sdn-2-cimanggu/

Menurut Akhmad, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi para pelaku yang masih memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai resmi.

“Kami berharap wacana operasi pasar di wilayah Kabupaten Sukabumi kelak para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” tegasnya.

Di tempat yang sama, perwakilan KPPBC TMP-A Bogor turut menjelaskan lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yakni:

Baca: https://mediaaksara.id/tiga-hari-pencarian-tak-sia-sia-jasad-zidan-12-ditemukan-tim-sar-gabungan-di-sungai-cimandiri/

1. Rokok polos tanpa pita cukai.

2. Rokok dengan pita cukai palsu.

3. Rokok menggunakan pita cukai bekas.

4. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

5. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Masyarakat juga diingatkan kategori pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Semoga upaya bersama ini memiliki manfaat nyata sebagaimana tujuan awal, yaitu menolak, menghentikan, dan menggempur peredaran rokok ilegal di Sukabumi,” tutup Akhmad Riyadi.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TMMD Kodim 0622 Sukabumi Hadirkan Air Bersih bagi SD dan 60 KK Warga Ciemas

Pemerintahan

Tripartit Sukabumi Bahas Iklim Investasi dan Perlindungan Pekerja

Pemerintahan

Perluas Akses Keuangan Masyarakat, Pemkab Sukabumi Perkuat Dukungan bagi UMKM ‎

Pemerintahan

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

Pemerintahan

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

Pemerintahan

Pemprov Jabar KDM Wajibkan Desa Buka APBDes 2026, Warga Bisa Awasi Anggaran Lewat Media Sosial

Pemerintahan

Hari Santri 2026: Santri Sukabumi Didorong Kuasai Teknologi dan Aktif Bangun Daerah

Pemerintahan

Data BPS: Pengangguran Sukabumi 110 Ribu, Disnaker Genjot Pelatihan dan Kewirausahaan