Satpol-PP Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menyosialisasikan Gempur Rokok Ilegal / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP-A) Bogor menggelar sosialisasi bertajuk “Stop dan Gempur Rokok Ilegal” di Taman Wisata Alam Oasis Selabintana, pada Selasa (7/10/2025). Kegiatan diikuti puluhan peserta yang terdiri dari pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan pemuda di wilayah pemerintah kecamatan Cisaat.
Pelaksana kegiatan menegaskan, tujuan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal serta pentingnya mengenali ciri-ciri pita cukai yang sah.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Bea Cukai Bogor dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Kami bersama Bea Cukai telah melaksanakan sosialisasi identifikasi rokok ilegal. Materi yang disampaikan kepada masyarakat di antaranya cara mengenali rokok ilegal dan bagaimana melaporkannya kepada pemerintah setempat,” ujar Akhmad.

Ia menambahkan, program merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai hasil tembakau.
“Antusiasme peserta cukup tinggi. Mereka aktif bertanya dan langsung mendapat penjelasan dari narasumber Bea Cukai dan Satpol-PP,” jelasnya.
Baca: https://mediaaksara.id/muspika-cikembar-letakkan-batu-pertama-pembangunan-ruang-uks-sdn-2-cimanggu/
Menurut Akhmad, kegiatan sosialisasi diharapkan mampu memberikan edukasi sekaligus efek jera bagi para pelaku yang masih memperjualbelikan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
“Kami berharap wacana operasi pasar di wilayah Kabupaten Sukabumi kelak para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan KPPBC TMP-A Bogor turut menjelaskan lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yakni:
1. Rokok polos tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok menggunakan pita cukai bekas.
4. Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
5. Rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Masyarakat juga diingatkan kategori pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Semoga upaya bersama ini memiliki manfaat nyata sebagaimana tujuan awal, yaitu menolak, menghentikan, dan menggempur peredaran rokok ilegal di Sukabumi,” tutup Akhmad Riyadi.
Redaktur: Rapik Utama







