Home / Kabar Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:43 WIB

Sidang Putusan BPSK Sukabumi: Gugatan Suparman Vs BRI Ditolak!

Sidang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi/ Foto: Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi akhirnya menggelar sidang putusan atas sengketa konsumen antara Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade (sebagai penggugat) melawan BRI Unit Surade (tergugat), pada Jumat (16/5/2025). Sidang keempat digelar di Kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, dikonfirmasi Mediaaksara menyampaikan sidang kali ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Suparman.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

“Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa penggugat tidak mengakui adanya penandatanganan dokumen. Jika memang benar tidak pernah menandatangani, maka muncul dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini di luar kewenangan BPSK dan masuk dalam ranah kepolisian untuk dibuktikan secara forensik,” ujar Dede kepada Mediaaksara.

Ia menambahkan, salinan putusan dapat diambil oleh masing-masing kuasa hukum tujuh hari setelah sidang, pada Jumat (24/5). Jika salah satu pihak merasa tidak puas atas putusan tersebut, mereka berhak mengajukan peninjauan atau banding ke pengadilan.

Baca: https://mediaaksara.id/klaim-kredit-suparman-sudah-lunas-tapi-masih-ditagih-bri-surade-rp-33-juta-cek-hasil-sidang-kedua-bpsk-sukabumi/

Selama proses persidangan, Dede juga menegaskan, BPSK sejak awal telah membuka ruang untuk konsiliasi dan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses berlanjut ke arbitrase hingga akhirnya diputuskan secara hukum.

“BPSK selalu mengutamakan penyelesaian damai. Tapi ketika masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya, maka putusan harus dijatuhkan. Wajar jika kemudian ada yang merasa senang dan ada pula yang kecewa,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sidang-ketiga-sengketa-nasabah-suparman-vs-bri-surade-majelis-hakim-bpsk-soroti-fakta-baru/

Usai sidang, baik kuasa hukum Suparman maupun pihak BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan BPSK tersebut.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jalan Sukabumi Selatan Mulai Diaspal, Dongkrak Mobilitas Warga dan Distribusi Hasil Pertanian

Kabar Daerah

IPHI Jampangkulon Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Pembinaan Umat Melalui Syahriahan di Desa Tanjung

Kabar Daerah

Dugaan Penggunaan Syahadat Saat Kampanye Pilkada Dilaporkan ke Polisi, Nama Wali Kota Sukabumi Jadi Sorotan 

Kabar Daerah

Program MBG Tak Boleh Salah Sasaran, Camat Jampangkulon Perketat Sinkronisasi Data 

Kabar Daerah

Respons Pemdes Tanjung dan Warga Bersihkan Tumpukan Sampah, Contoh Kepedulian Lingkungan

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup 2026, Sukalarang Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan dan Tanam Pohon

Kabar Daerah

Pemkab Sukabumi Dorong 30 Desa Wisata Jadi Motor PAD, Siapkan Stimulan Rp50 Juta per Desa

Kabar Daerah

Dukung Kementerian LH, Pemkot dan Pemkab Sukabumi Bersatu Tutup TPS Liar serta Perkuat Pengelolaan Sampah