Home / Kabar Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:43 WIB

Sidang Putusan BPSK Sukabumi: Gugatan Suparman Vs BRI Ditolak!

Sidang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi/ Foto: Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi akhirnya menggelar sidang putusan atas sengketa konsumen antara Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade (sebagai penggugat) melawan BRI Unit Surade (tergugat), pada Jumat (16/5/2025). Sidang keempat digelar di Kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, dikonfirmasi Mediaaksara menyampaikan sidang kali ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Suparman.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

“Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa penggugat tidak mengakui adanya penandatanganan dokumen. Jika memang benar tidak pernah menandatangani, maka muncul dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini di luar kewenangan BPSK dan masuk dalam ranah kepolisian untuk dibuktikan secara forensik,” ujar Dede kepada Mediaaksara.

Ia menambahkan, salinan putusan dapat diambil oleh masing-masing kuasa hukum tujuh hari setelah sidang, pada Jumat (24/5). Jika salah satu pihak merasa tidak puas atas putusan tersebut, mereka berhak mengajukan peninjauan atau banding ke pengadilan.

Baca: https://mediaaksara.id/klaim-kredit-suparman-sudah-lunas-tapi-masih-ditagih-bri-surade-rp-33-juta-cek-hasil-sidang-kedua-bpsk-sukabumi/

Selama proses persidangan, Dede juga menegaskan, BPSK sejak awal telah membuka ruang untuk konsiliasi dan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses berlanjut ke arbitrase hingga akhirnya diputuskan secara hukum.

“BPSK selalu mengutamakan penyelesaian damai. Tapi ketika masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya, maka putusan harus dijatuhkan. Wajar jika kemudian ada yang merasa senang dan ada pula yang kecewa,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sidang-ketiga-sengketa-nasabah-suparman-vs-bri-surade-majelis-hakim-bpsk-soroti-fakta-baru/

Usai sidang, baik kuasa hukum Suparman maupun pihak BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan BPSK tersebut.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sungai Cikaso Digempur Mesin Sedot, Pemdes Datar Nangka Minta Satpol PP Sukabumi Turun Tangan

Kabar Daerah

Syukuran Bumi Pasirpanjang Didorong Jadi Ikon Hari Tani Kabupaten Sukabumi ‎

Kabar Daerah

HJKS ke-156 di Jampangkulon Semarak, Warga Ikuti Jalan Santai hingga Layanan Publik ‎

Kabar Daerah

Syukuran Bumi Pasir Panjang Perkuat Tradisi dan Ketahanan Pertanian Sukabumi ‎

Kabar Daerah

Festival Bonsai Nasional Semarakkan HJKS ke-156, Sukabumi Bidik Poros Bonsai Indonesia

Kabar Daerah

Bukan Sekadar Touring, Bupati Sukabumi Turun Temui Warga dari Cikembar hingga Ujunggenteng ‎

Kabar Daerah

CCTV Warga Bongkar Sindikat Curanmor di Sukabumi, 12 Tersangka Ditangkap

Kabar Daerah

Waduh! Saat Ruang Kerja Berubah Jadi Ruang Karaoke, Wakapolres: Sekdishub Sukabumi Resmi Tersangka