Tim gabungan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP, Forkopimcam Cibadak, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Sidak tim gabungan ke lokasi tambang milik CV Duta Limas berlokasi di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sempat ditutup oleh Menteri Lingkungan Hidup RI pada 22 Maret lalu akibat tidak mengantongi izin.
Kini tambang tersebut kembali beroperasi. Meski bukan untuk aktivitas penambangan batu seperti sebelumnya, kini lokasi tersebut digunakan untuk pengambilan material tanah yang diduga didistribusikan ke proyek strategis nasional Tol Bocimi.
Menanggapi laporan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut, tim gabungan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, bersama Forkopimcam melakukan inspeksi ke lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak tampak aktivitas penambangan batu. Namun, terlihat sejumlah armada truk yang diduga mengangkut material tanah untuk keperluan proyek tol.
Haris, perwakilan dari ESDM Provinsi Jawa Barat, membenarkan lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas tambang tanah, meskipun belum mengantongi izin resmi.
“Menindaklanjuti pemberitaan mengenai aktivitas tambang tanah, kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Haris kepada MediaAksara,pada Rabu (18/6/2025).
Di tempat yang sama, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar menegaskan sekalipun material tanah itu untuk mendukung proyek nasional, perizinan tetap harus dipenuhi.
“Kalau aktivitas tambang dilakukan tanpa izin, biar aparat penegak hukum yang menindak,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menekankan investasi tidak dilarang, tetapi persoalan izin dan dampak terhadap lingkungan tetap menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







