Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menegaskan bahwa seluruh pembangunan tanpa perizinan resmi di wilayah Kota Sukabumi wajib dihentikan total. Pemilik bangunan tidak diperkenankan melanjutkan aktivitas sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya diterbitkan.
Kasat Pol PP Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyampaikan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas pembangunan yang tidak mengantongi legalitas.
“Kalau memang ada kegiatan belum ada perizinan, itu harus dihentikan dulu. Mereka harus mengurus PBG sesuai kebutuhan, mau membangun perumahan atau rumah tinggal. Semua harus dihentikan sebelum ada izin,” tegasnya kepada MediaAksara, Rabu (26/11/2025).
Ayi menjelaskan, setiap laporan masyarakat terkait pembangunan tanpa izin akan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum.
“Kita koordinasi dengan perizinan untuk turun ke lapangan mengecek perizinannya,” ujarnya.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG tidak memuat sanksi pidana maupun denda. Bentuk penindakan hanya berupa penghentian kegiatan pembangunan hingga izin resmi terbit.
“Di Perda PBG tidak ada sanksi denda atau pidana. Penindakannya hanya penghentian sampai izin keluar,” jelasnya.
Ayi mencontohkan, hanya beberapa Perda lain yang memuat sanksi pidana, seperti Perda Minuman Beralkohol yang mengatur pidana maksimal tiga bulan dan denda hingga Rp50 juta.
“Untuk PBG tidak ada sanksi pidana, jadi bentuk penindakan kita hanya penghentian,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satpol PP tidak bekerja sendiri dalam memastikan status legalitas sebuah bangunan. Verifikasi izin tetap berada di dinas teknis terkait sebelum dilimpahkan ke Satpol PP untuk penertiban.
“Yang tahu bangunan itu berizin atau tidak adalah PU dan Perizinan. Setelah ada rekomendasi, barulah kita melakukan eksekusi,” tegasnya.
Contoh kolaborasi tersebut juga berlaku dalam penertiban reklame, spanduk, hingga papan nama toko. Data dari PU dan Perizinan kemudian menjadi dasar tindakan Satpol PP di lapangan.
Adapun tahapan penindakan dilakukan secara berjenjang:
1. Pemanggilan pemilik bangunan dan pemberian imbauan penyelesaian perizinan.
2. Penutupan sementara lokasi atau kegiatan.
3. Pembukaan kembali setelah seluruh perizinan terpenuhi.
Ayi memastikan komitmen Satpol PP dalam mengawal seluruh Perda yang berhubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya, kita harus kolaborasi dan ada pelimpahan resmi. Kami pelaksana eksekusi penertiban,” pungkasnya.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







